Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 177/PUU-XXIV/2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera menuntaskan persoalan pembayaran gaji pokok para pensiunannya. Putusan ini dianggap sebagai penegasan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan diplomat yang telah mengabdi di perwakilan RI di luar negeri.
Ketua FLAPK, Kusdiana, menyampaikan harapannya agar Kemenlu menunjukkan itikad baik untuk segera mengeksekusi pembayaran gaji pokok yang tertunda. Menurutnya, para pensiunan telah berkorban banyak dalam menjaga muruah Indonesia di kancah internasional, sehingga sudah sepatutnya negara memberikan apresiasi melalui pemenuhan hak finansial yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Kusdiana menekankan bahwa pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap konstitusi. Ia berharap Kemenlu dapat segera memproses pembayaran ini dengan merujuk pada undang-undang serta peraturan pemerintah yang telah ditetapkan sendiri oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi penundaan yang merugikan para pensiunan.
Kuasa Hukum FLAPK, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa putusan MK ini secara eksplisit menggugurkan argumen Kemenlu yang sebelumnya sering menggunakan alasan kedaluwarsa untuk menolak pembayaran gaji. Mahkamah menegaskan bahwa hak atas gaji pokok ini bukanlah utang negara yang memiliki batas waktu penagihan, melainkan kewajiban konstitusional negara yang harus dipenuhi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak relevan untuk digunakan sebagai alasan penghentian pembayaran gaji. Hal ini memberikan ruang bagi Kemenlu untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna melakukan pencairan anggaran yang diperlukan bagi anggota FLAPK.
Sebagai langkah tindak lanjut, FLAPK mendesak Kemenlu untuk bersikap lebih proaktif dalam menyelesaikan sengketa ini. Putusan MK tersebut bukan sekadar instruksi administratif, melainkan amanat agar institusi pemerintah dapat memberikan keadilan bagi mantan pegawainya yang telah mendedikasikan karier mereka untuk kepentingan diplomasi negara di luar negeri.