Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, secara resmi membantah adanya skenario yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang. Isu ini sempat mencuat dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, namun Bahtra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan substantif mengenai RUU tersebut di Komisi II DPR RI.
Bahtra yang juga menjabat sebagai pimpinan di Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa proses RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Ia pun mempertanyakan asal-usul isu tersebut yang dianggapnya tidak berdasar. Menurutnya, belum ada draf atau kesepakatan apa pun yang mengarah pada pembatasan jumlah partai pengusung bagi kandidat presiden.
Isu mengenai skenario pembatasan pencalonan ini pertama kali diembuskan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu. Dalam tulisannya, Benny mengkhawatirkan adanya desain regulasi yang sengaja dibuat untuk membatasi ruang gerak kandidat, di mana hanya pasangan yang didukung oleh minimal tiga partai parlemen yang diperbolehkan melaju dalam kontestasi.
Kekhawatiran Benny ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memerintahkan agar ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Ia menilai bahwa wacana pembatasan melalui syarat tiga partai politik merupakan langkah mundur yang dapat mencederai hak rakyat dalam menentukan pemimpin nasional secara lebih demokratis dan terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan tidak mengetahui adanya skenario tersebut. Sarmuji justru menanggapi isu ini dengan nada berkelakar dan memuji kemampuan Benny K. Harman yang dianggap memiliki akses informasi atau 'bocoran' yang tidak diketahui oleh partai politik lainnya di parlemen hingga saat ini.
Hingga detik ini, baik pihak pemerintah maupun DPR belum memulai pembahasan formal mengenai pasal-pasal dalam RUU Pemilu. Komisi II DPR menegaskan bahwa segala bentuk wacana yang beredar di media massa saat ini belum dapat dianggap sebagai kebijakan resmi, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang kebenarannya belum terverifikasi secara resmi oleh institusi negara.