Berita

Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Forkopi Terkait RUU Perkoperasian

Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Forkopi Terkait RUU Perkoperasian

Ringkasan

  • Fraksi Gerindra menerima audiensi Forkopi untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perkoperasian demi memperkuat ekonomi kerakyatan.

Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI secara resmi menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk menampung berbagai aspirasi, masukan, serta pandangan kritis dari para pelaku dan penggerak koperasi di seluruh Indonesia terkait draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan intensif di parlemen.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi VI DPR RI, Khilmi, menegaskan bahwa koperasi merupakan pilar vital dalam struktur perekonomian nasional. Menurutnya, peran koperasi sangat krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga dibutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan yang semakin dinamis.

Dalam keterangannya, Khilmi menyatakan bahwa seluruh usulan yang disampaikan oleh Forkopi akan dipelajari secara seksama dan mendalam. Proses ini dianggap sebagai momentum krusial untuk meletakkan fondasi hukum yang kokoh bagi kemajuan koperasi. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan penguatan ekonomi rakyat.

Lebih lanjut, Khilmi mengungkapkan bahwa sinergi antara DPR RI dan gerakan koperasi merupakan faktor penentu dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, modern, dan profesional. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan koperasi tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan pasar yang semakin ketat baik di tingkat lokal maupun nasional.

Komitmen ini juga ditegaskan sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah mendorong pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat melalui penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai penutup, Khilmi berharap agar RUU Perkoperasian ini dapat segera memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha koperasi. Dengan tata kelola yang lebih baik dan dukungan regulasi yang kuat, koperasi diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang tangguh, mampu membuka lapangan kerja, serta menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Perkoperasian akan menentukan arah kebijakan ekonomi kerakyatan di Indonesia selama beberapa dekade ke depan. Pembaruan regulasi ini sangat krusial bagi pelaku koperasi untuk mengadopsi teknologi modern dan tata kelola profesional agar tetap relevan di era ekonomi digital.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit