Seorang ibu di Singapura harus menelan kekecewaan setelah permohonan hukumnya untuk memaksa mantan suaminya menanggung setengah dari biaya kuliah putri mereka di Australia ditolak oleh Pengadilan Keluarga. Kasus ini bermula ketika sang ibu mengajukan tuntutan agar mantan suaminya membayar biaya pendidikan luar negeri yang mencapai total S$401.000 atau sekitar Rp4,7 miliar untuk program kedokteran selama enam tahun.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Kow Keng Siong menegaskan bahwa tindakan memaksa seorang ayah untuk membiayai pilihan pendidikan yang diambil secara sepihak oleh mantan istrinya adalah hal yang tidak tepat secara hukum. Hakim menilai bahwa sang ayah sejak awal telah menunjukkan keberatan terkait beban finansial yang sangat besar tersebut, terutama jika dibandingkan dengan opsi pendidikan di dalam negeri yang jauh lebih terjangkau.
Berdasarkan data keuangan, kontribusi 50 persen dari biaya kuliah tersebut setara dengan S$2.789 per bulan, atau sekitar 30 persen dari total pendapatan bulanan sang ayah yang sebesar S$9.500. Pengadilan berpendapat bahwa kewajiban hukum tidak dapat digunakan untuk membebankan keputusan pribadi mantan istri kepada mantan suami tanpa kesepakatan yang jelas mengenai komitmen finansial jangka panjang.
Perselisihan ini juga mencakup klaim mengenai tunggakan nafkah. Sang ibu menuduh mantan suaminya gagal memenuhi kewajiban nafkah bulanan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditingkatkan secara sukarela di masa lalu. Namun, pihak ayah membantah hal tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran tambahan yang pernah ia berikan adalah bantuan sukarela, bukan perubahan permanen atas perintah pengadilan yang menetapkan angka S$650 per bulan.
Hakim Kow memutuskan bahwa peningkatan pembayaran yang dilakukan secara sukarela oleh sang ayah di masa lalu tidak mengubah perintah pengadilan yang sah. Setelah melakukan perhitungan, pengadilan justru menemukan bahwa sang ayah telah membayar lebih dari S$81.000 dibandingkan dengan kewajiban pokok yang ditetapkan dalam putusan perceraian awal, sehingga klaim tunggakan dari pihak ibu dianggap tidak berdasar.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai batasan tanggung jawab orang tua pasca-perceraian, terutama terkait pendidikan tinggi di luar negeri. Pengadilan menekankan bahwa meskipun orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendukung anak, hal tersebut tidak memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membuat keputusan finansial besar secara sepihak yang membebani pihak lainnya tanpa persetujuan eksplisit.