Internasional

Hakim AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump Akses Rekam Medis Transgender di New York

Hakim AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump Akses Rekam Medis Transgender di New York

Ringkasan

  • Hakim federal AS memblokir upaya pemerintahan Trump untuk menyita rekam medis pasien transgender di rumah sakit New York demi melindungi privasi pasien.

Seorang hakim federal di Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah penahanan sementara yang memblokir Departemen Kehakiman (DOJ) untuk mengeluarkan surat panggilan pengadilan (subpoena) terhadap rekam medis pasien transgender. Keputusan ini merupakan respons langsung atas upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang menargetkan data pribadi pasien yang menerima perawatan penegasan gender saat masih di bawah umur di rumah sakit wilayah New York.

Hakim Distrik Katherine Polk Failla mengambil langkah hukum tersebut setelah salah satu rumah sakit melaporkan menerima panggilan pengadilan dari otoritas federal. Pengungkapan ini memicu gugatan dari sejumlah keluarga dan pasien yang merasa privasi mereka terancam oleh tindakan pemerintah. Dalam putusannya, Hakim Failla menekankan bahwa tindakan pemerintahan Trump berisiko melanggar privasi pasien secara luas.

Dalam narasi hukumnya, Hakim Failla menyatakan bahwa kebijakan pemerintahan Trump terhadap komunitas transgender tampak sebagai upaya terencana untuk memperoleh informasi sangat pribadi dari sekelompok individu tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Ia menilai upaya ini sebagai bentuk intimidasi sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mendiskreditkan, dan meminggirkan kelompok transgender di Amerika Serikat.

Sejak memulai masa jabatan keduanya, pemerintahan Trump telah secara agresif menerapkan serangkaian kebijakan yang membatasi hak-hak komunitas transgender. Langkah ini dimulai dengan perintah eksekutif pada hari pertama kepemimpinannya yang menolak pengakuan identitas gender di luar kategori biner pria dan wanita. Kebijakan tersebut kemudian diperluas dengan pembatasan akses layanan kesehatan serta pelarangan personel transgender di lingkungan militer.

Pada akhir Januari 2025, Presiden Trump menandatangani direktif yang menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk memprioritaskan investigasi terhadap praktik perawatan penegasan gender. Instruksi ini menjadi dasar hukum bagi DOJ untuk melakukan pengumpulan data melalui subpoena. Namun, kritikus dan aktivis hak asasi manusia menilai langkah ini sebagai upaya untuk menghapus legitimasi identitas transgender melalui jalur hukum dan administratif.

Perintah penahanan sementara yang dikeluarkan oleh Hakim Failla berlaku selama 14 hari ke depan. Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 8 Juli untuk menentukan apakah pengadilan akan mengeluarkan perintah sela permanen guna memperpanjang blokade akses terhadap dokumen medis rahasia tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan utama dalam perdebatan mengenai batas wewenang pemerintah federal atas privasi medis warga negara.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan data medis pribadi di era digital ketika kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk mengakses informasi sensitif tanpa persetujuan pasien. Bagi pembaca di Indonesia, ini menjadi pengingat penting akan urgensi regulasi perlindungan data pribadi dan etika penggunaan wewenang pemerintah dalam mengakses data warga negara di sektor kesehatan.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
24 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit