Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan ini berkaitan dengan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim menyatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai cacat secara formil. Oleh karena itu, tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara spesifik, hakim menyoroti aspek penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Menurut pertimbangan hakim, tindakan penahanan tersebut tidak memenuhi persyaratan subjektif yang diwajibkan oleh undang-undang, sehingga status penahanannya harus dinyatakan tidak sah demi hukum.
Kendati demikian, hakim memberikan penegasan penting bahwa putusan ini tidak secara otomatis membatalkan seluruh berkas penyidikan yang telah disusun oleh Polda Metro Jaya. Proses penyidikan secara keseluruhan tetap dianggap sah meskipun terdapat prosedur upaya paksa yang dianggap bermasalah oleh pengadilan.
Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga memutuskan untuk menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula. Putusan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus hukum yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Di sisi lain, perkembangan hukum terus berlanjut karena Roy Suryo diketahui telah mengajukan kembali permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan baru yang terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini secara khusus diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus yang sama.