Berita

Hakim PN Jaksel Beberkan Alasan Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Hakim PN Jaksel Beberkan Alasan Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Ringkasan

  • Hakim PN Jakarta Selatan menjelaskan alasan di balik dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan dan penahanan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah memaparkan pertimbangan hukum yang mendasari putusan pengabulan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah kasus hukum yang sedang berjalan.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, hakim menyoroti ketidaksesuaian antara izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan realisasi tindakan di lapangan. Meskipun penyidik telah mengantongi izin, hakim menemukan adanya diskrepansi substansial antara alasan permohonan izin dengan tujuan operasional yang sebenarnya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa izin penggeledahan awalnya diberikan dengan alasan untuk mencari barang bukti di tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Namun, pada praktiknya, penggeledahan tersebut justru difungsikan sebagai sarana untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan prosedur hukum yang semestinya dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Selain aspek prosedural, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Roy Suryo selama proses penyidikan berlangsung. Menurut penilaian hakim, tidak ditemukan hambatan yang signifikan bagi penyidik untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa. Penggunaan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Terkait isu penahanan, hakim mencatat bahwa Roy Suryo telah menjalani kewajiban lapor diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan. Oleh karena itu, syarat subjektif untuk melakukan penahanan dinilai tidak terpenuhi. Namun, hakim secara tegas menolak permohonan Roy Suryo yang menginginkan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, dengan menegaskan bahwa kesalahan prosedur penangkapan tidak otomatis membatalkan seluruh berkas perkara.

Kasus ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini melibatkan jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur formal dalam menjalankan kewenangan penyidikan agar tidak dianggap melanggar hak asasi individu.

Mengapa Ini Penting

Putusan ini memberikan preseden penting bagi masyarakat mengenai batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan dan penangkapan. Hal ini menegaskan bahwa setiap prosedur hukum harus memiliki landasan faktual yang kuat dan transparan agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit