Berita

Hakim Ungkap Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Berasal dari Investasi Google

Hakim Ungkap Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Berasal dari Investasi Google

Ringkasan

  • Majelis Hakim Tipikor mengungkapkan uang pengganti Rp809 miliar yang dibebankan kepada Nadiem Makarim bersumber dari investasi Google ke PT AKAB.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan fakta krusial terkait vonis terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut memiliki kaitan langsung dengan aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia yang terjadi pada 13 Oktober 2021.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa dana tersebut berhulu dari investasi raksasa teknologi Google yang masuk ke PT AKAB. Aliran dana ini dinilai tidak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem selama menjabat sebagai menteri periode 2019-2024. Kebijakan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi keuntungan korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.

Inti dari permasalahan ini bermula saat Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini dianggap mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Hakim menilai aturan tersebut secara fundamental hanya menguntungkan Google sebagai pemilik tunggal lisensi Chrome OS.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyoroti adanya korelasi temporal antara penerbitan peraturan menteri tersebut dengan realisasi investasi Google ke PT AKAB senilai 69 juta dolar AS pada Agustus 2021. Investasi ini merupakan bagian dari total komitmen investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Hakim menegaskan bahwa pola ini bukan sebuah kebetulan, melainkan perwujudan dari tujuan menguntungkan korporasi pribadi melalui kewenangan jabatan.

Lebih lanjut, hakim memaparkan rantai aliran dana tersebut: investasi dari Google masuk ke PT AKAB, yang kemudian menyalurkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar. Dana tersebut akhirnya kembali kepada Nadiem dengan kedok pelunasan pinjaman berdasarkan akta notaris. Rantai kausalitas ini menjadi dasar kuat bagi majelis hakim dalam menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ancaman subsider 5 tahun penjara jika tidak dipenuhi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kebijakan publik yang berdampak luas pada ekosistem teknologi pendidikan nasional.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting mengenai potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan teknologi di sektor publik. Hal ini menekankan urgensi transparansi dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk menguntungkan ekosistem bisnis tertentu.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit