Harga emas Antam per gram kembali menyentuh level Rp2.635.000 pada Rabu, naik Rp20.000 dari posisi sebelumnya Rp2.615.000. Kenaikan ini membuat harga Antam kembali ke level yang sama dengan 13 Juli lalu, berdasarkan pemantauan di situs resmi Logam Mulia hingga pukul 09.41 WIB.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.382.000 per gram. Perubahan harga ini tidak terlepas dari dinamika pasar logam mulia yang merespons pergerakan harga internasional dan sentimen domestik.
Secara historis, harga emas Antam sering bergerak fluktuatif seiring dengan perubahan nilai tukar rupiah dan kebijakan moneter global. Kenaikan kali ini mencerminkan optimisme pelaku pasar terhadap prospek inflasi dan ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi.
Bagi transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di situs resmi Antam. Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non‑NPWP sebesar 0,9 persen.
Berikut daftar harga dasar terbaru untuk berbagai ukuran emas Antam: 0,5 gram (Rp1.367.500), 1 gram (Rp2.635.000), 2 gram (Rp5.210.000), 3 gram (Rp7.790.000), 5 gram (Rp12.950.000), 10 gram (Rp25.845.000), 25 gram (Rp64.487.000), 50 gram (Rp128.895.000), 100 gram (Rp257.712.000), 250 gram (Rp644.015.000), 500 gram (Rp1.287.820.000), dan 1 kilogram (Rp2.575.600.000).
Kenaikan harga ini memberikan peluang bagi investor ritel yang menganggap emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, emas masih menjadi pilihan utama untuk menyimpan kekayaan, terutama di tengah ketidakpastian makroekonomi.
Antam sebagai perusahaan pelat merah memainkan peran strategis dalam pasar logam mulia domestik. Fluktuasi harga yang terjadi tidak hanya memengaruhi margin keuntungan perusahaan, tetapi juga berdampak pada cadangan devisa negara dan kepercayaan investor terhadap aset safe haven.
Dari sisi kebijakan fiskal, tarif pajak yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Namun, besaran potongan pajak—particularly untuk pembelian di atas Rp10 juta—dapat mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin melakukan diversifikasi portofolio.
Ke depan, prospek harga emas Antam masih bergantung pada tren harga emas dunia, stabilitas nilai tukar rupiah, dan kebijakan Bank Indonesia terkait suku bunga acuan. Jika harga emas global terus meningkat seiring dengan ketidakpastian geopolitik, kenaikan harga Antam kemungkinan akan berlanjut.
Bagi calon pembeli, penting untuk memperhatikan jadwal pembelian dan memahami potongan pajak yang berlaku agar tidak terjebak dalam perhitungan yang tidak akurat. Diversifikasi investasi tetap menjadi kunci untuk meminimalkan risiko di tengah dinamika pasar yang cepat berubah.
Secara keseluruhan, kembalinya harga emas Antam ke level Rp2.635.000 per gram menjadi sinyal bahwa pasar masih memandang logam mulia sebagai aset bernilai tinggi. Tren ini juga menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang tetap relevan di tengah upaya diversifikasi portofolio masyarakat Indonesia.