Internasional

Hong Kong Rombak Aturan Kejahatan Seksual, Kelompok Advokasi Soroti Celah Hukum

Hong Kong Rombak Aturan Kejahatan Seksual, Kelompok Advokasi Soroti Celah Hukum

Ringkasan

  • Pemerintah Hong Kong mengajukan perombakan besar undang-undang kejahatan seksual, namun aktivis menyoroti adanya celah hukum terkait pembelaan 'keyakinan keliru'.

Pemerintah Hong Kong secara resmi mengajukan proposal perombakan besar-besaran terhadap undang-undang kejahatan seksual di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai lebih progresif dibandingkan rekomendasi awal yang diajukan oleh badan reformasi hukum setempat. Namun, di balik ambisi tersebut, sejumlah kelompok advokasi menyatakan kekhawatiran mendalam terkait adanya celah hukum yang berpotensi melemahkan perlindungan bagi korban.

Salah satu poin utama yang disambut positif oleh para aktivis adalah penyusunan daftar kondisi spesifik yang mendefinisikan situasi tanpa persetujuan (non-konsensual) dalam tindakan seksual. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penggunaan terminologi yang netral gender, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih inklusif bagi seluruh korban kejahatan seksual tanpa memandang identitas gender mereka.

Namun, kritik tajam muncul terkait ketidakjelasan dalam klausul pembelaan hukum yang dikenal dengan istilah 'keyakinan jujur namun keliru' (honest but mistaken belief) mengenai persetujuan korban. Para pakar hukum khawatir bahwa pembelaan ini dapat menjadi pintu belakang bagi pelaku untuk menghindari jeratan hukum meskipun tindakan yang dilakukan secara teknis telah melanggar definisi hukum yang baru saja diperketat.

Doris Chong Tsz-wai, Direktur Eksekutif Asosiasi Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, menyatakan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa meskipun klausul persetujuan telah disusun dengan baik, membiarkan celah 'keyakinan keliru' tetap ada akan merusak esensi dari definisi hukum baru tersebut. Menurutnya, hal ini dapat membuat aturan yang baru dirancang menjadi sia-sia di mata hukum.

Proposal setebal 59 halaman ini telah diserahkan oleh Biro Keamanan Hong Kong kepada Dewan Legislatif pada hari Senin. Dokumen tersebut merinci berbagai amandemen terhadap aturan kejahatan seksual yang sudah ada serta memperkenalkan puluhan pelanggaran baru. Proses ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang yang dimulai sejak 2006, ketika Komisi Reformasi Hukum (LRC) pertama kali membentuk subkomite untuk meninjau aturan tersebut.

Analisis terhadap dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Hong Kong telah melangkah lebih jauh dalam beberapa aspek dibandingkan dengan saran awal dari komisi reformasi. Meski demikian, tantangan besar tetap menanti, terutama mengenai bagaimana aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana nantinya akan mengimplementasikan semangat netral gender tersebut dalam praktik di lapangan agar tidak terjadi bias.

Mengapa Ini Penting

Perkembangan hukum di Hong Kong ini menjadi referensi penting bagi negara lain termasuk Indonesia dalam memperbarui aturan kekerasan seksual yang inklusif. Diskusi mengenai celah hukum 'keyakinan keliru' memberikan pelajaran krusial bagi pembuat kebijakan agar regulasi perlindungan korban tidak mudah dipatahkan oleh pembelaan subjektif pelaku.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit