Teknologi

Hukum Singapura Harus Mengikuti Teknologi Masa Depan, Kata Edwin Tong

Ringkasan

  • Menteri Hukum Singapura Edwin Tong mengatakan undang-undang harus mengantisipasi teknologi masa depan demi melindungi masyarakat dari bahaya baru secara daring.

Menteri Hukum Singapura Edwin Tong menegaskan bahwa undang-undang harus mampu bertahan lama dan mengantisipasi teknologi yang belum dikenal saat ini. Ia menyampaikan hal ini pada konferensi ke-2026 Asosiasi Penulis Undang-Undang Persemakmuran di Singapura, Rabu (15/7). Tong mengatakan hukum tidak boleh statis sementara teknologi terus berkembang, karena perilaku baru dan bahaya baru akan muncul seiring kemunculan teknologi baru.

Konferensi yang diadakan dua tahunan itu mengangkat tema "Legislating in a Changing World". Lebih dari 200 delegasi dari 40 yurisdiksi berkumpul untuk membahas penyusunan undang-undang di tengah lanskap hukum dan sosio-politik yang dinamis. Pembicara utama, Jaksa Agung Singapura Lucien Wong, mengingatkan bahwa peserta pertemuan pada masa perubahan mendalam, mulai dari demografi hingga teknologi dan tatanan internasional. Menurutnya, hukum harus mengikuti perubahan tersebut sambil tetap jelas, mudah diakses, dan setia pada prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab dan supremasi hukum.

Sebagai contoh konkret, Singapura telah mengembangkan undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring serta Undang-Undang Bahaya Kriminal Daring untuk mengatasi berita palsu dan kejahatan siber. Tong juga menyebut Undang-Undang Akuisisi Lahan yang menyeimbangkan hak kepemilikan pribadi dengan kepentingan publik dalam penggunaan lahan yang terbatas. Undang-undang ini memungkinkan pengumpulan lahan untuk perumahan umum, transportasi, sekolah, dan rumah sakit, menunjukkan bagaimana legislasi dapat mendukung transformasi fisik sebuah negara.

Tong menggarisbawahi bahwa ancaman daring kini semakin canggih. Kejahatan siber menyebabkan kerugian sebesar US$1 triliun per tahun pada 2020 dan diproyeksikan mencapai US$1 triliun per bulan pada 2031, menurut Cybersecurity Ventures. Di Singapura, lebih dari 37.000 kasus penipuan tercatat pada 2025 dengan kerugian melebihi S$900 juta. Untuk merespons, Singapura menerapkan serangkaian undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan yang memberi wewenang kepada polisi untuk membatasi transaksi bank jika seseorang terancam menjadi korban penipuan. Komisi Keselamatan Daring yang independen juga dibentuk untuk mempercepat penghapusan konten berbahaya.

Di Indonesia, UU ITE telah menjadi instrumen utama dalam menangani penipuan dan ujaran kebencian daring. Namun, undang-undang tersebut dinilai kurang mampu mengantisipasi teknologi baru seperti deepfake dan kecerdasan buatan generatif. Kasus penipuan daring di Indonesia juga meningkat, dengan kerugian tahunan mencapai triliunan rupiah. Perbandingan antara pendekatan proaktif Singapura dan amendemen reaktif Indonesia menunjukkan bahwa kedua negara menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat.

Kedua pemimpin hukum tersebut menekankan bahwa penyusun undang-undang harus menggabungkan berbagai disiplin ilmu, menyelaraskan kepentingan yang bertentangan, dan menerjemahkan kebijakan yang kompleks menjadi peraturan yang efektif dan fleksibel. Tong mengingatkan bahwa masyarakat mempercayakan para penyusun undang-undang tidak hanya untuk menulis, tetapi juga memastikan hukum mencerminkan nilai, memberikan kepastian, dan mempertahankan kepercayaan publik.

Ke depan, penyusunan undang-undang harus melibatkan pemindaian teknologi masa depan, keahlian interdisipliner, dan kerja sama regional. Indonesia didorong untuk membentuk unit pengamat teknologi dan mempertimbangkan mekanisme adaptif seperti klausul sunset dalam legislasi digitalnya. Dengan demikian, kedua negara dapat melindungi warga dari bahaya baru sambil tetap mendorong inovasi dan menghormati hak asasi.

Implikasi bagi Indonesia adalah perlunya investasi pada sumber daya manusia yang memahami teknologi mutakhir, penguatan lembaga penegak hukum siber, dan penyusunan kerangka hukum yang adaptif. Tanpa langkah-langkah ini, kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi dan kemampuan regulasi akan terus melebar, berisiko meninggalkan masyarakat tanpa perlindungan yang memadai.

Sebagai penutup, baik Singapura maupun Indonesia menyadari bahwa hukum adalah alat dinamis yang harus terus diperbarui. Hanya dengan perencanaan yang matang dan legislasi yang responsif, kedua negara dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi benar‑benar membawa manfaat bagi seluruh warga tanpa mengorbankan keamanan dan nilai-nilai dasar.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan Edwin Tong relevan bagi Indonesia karena negara ini juga berjuang menyesuaikan UU ITE dengan teknologi baru seperti deepfake dan penipuan daring yang semakin canggih. Artikel ini menyoroti pentingnya legislasi yang proaktif dan adaptif, sebuah pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia untuk menutup kesenjangan regulasi dan melindungi warga dari kerugian finansial serta ancaman privasi. Dengan membandingkan kedua pendekatan, pembaca dapat memahami bahwa perencanaan hukum yang berorientasi masa depan bukan hanya kebutuhan Singapura, tetapi juga prioritas bagi negara-negara Asia Tenggara yang menghadapi transformasi digital yang cepat.

Sumber Asli
Channel NewsAsia
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit