Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memisahkan penanganan dua perkara yang melibatkan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi, akrab disapa Dedi Congor. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, di Jakarta, Jumat lalu, sebagai respons atas perkembangan dua jalur penyidikan yang berjalan bersamaan namun terpisah.
Saat ini, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam impor barang yang melibatkan Dedi Congor, sementara Kortastipidkor Polri telah menetapkan pria kelahiran 1969 itu sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi yang terpisah. Menurut Iskandar, kesamaan nama tersangka tidak otomatis membuktikan keterkaitan kedua perkara, namun justru menjadi alasan utama bagi penyidik untuk menguji bukti secara menyeluruh — mulai dari peristiwa, aliran dana, rekening bank, perantara, hingga aset yang dimiliki.
Latar belakang desakan IAW ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 10 Juli 2026 yang menyatakan Dedi Congor terbukti menerima uang suap sebesar Rp30 miliar dari John Field, Direktur Blueray Cargo. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap, Rp5 miliar per bulan selama enam bulan. Dalam persidangan, John Field mengakui menyerahkan uang melalui seorang staf bernama Alex — sosok yang kemudian dikaitkan dengan nama Alexander.
IAW sendiri telah menyerahkan dokumen transaksi perbankan kepada KPK yang diduga mencatat aliran dana dari lingkungan Blueray Cargo menuju rekening atas nama Alexander. Iskandar menegaskan, organisasinya tidak menarik kesimpulan cepat bahwa transaksi tersebut merupakan suap. Namun, ia menuntut penyidik untuk membedah asal-usul dana, pemilik rekening sebenarnya, waktu transaksi, serta tujuan akhir dana tersebut.
"Rp30 miliar bukan angka kecil. Kalau memang ada transaksi perbankan yang berkaitan dengan orang dalam lingkaran itu, maka tinggal dicocokkan waktunya, nominalnya, rekeningnya, dan sumber dananya. Itu wilayah pembuktian, bukan wilayah spekulasi," tegas Iskandar. Pendekatan berbasis bukti digital dan jejak uang ini dinilai krusial mengingat modus operandi korupsi modern yang semakin mengandalkan jaringan perantara dan transaksi lintas rekening untuk menyembunyikan asal dana haram.
Di sisi lain, KPK melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menegaskan penyidikan di bawah naungannya tetap berjalan. Menurut Taufik, objek perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang dikuasai aparat penegak hukum lain, sehingga tidak ada hambatan hukum untuk melanjutkan proses. Pernyataan ini disampaikan Selasa (11/8) sebagai jawaban atas kekhawatiran publik soal potensi tumpang tindih wewenang atau penghentian kasus.
Pakar hukum pidana korupsi menilai, langkah IAW ini tepat sasaran. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering kali kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang sama namun objek berbeda justru dipisahkan, sehingga gagal mengungkap jaringan sistemik di baliknya. Pengujian keterkaitan bukti (evidence linkage) justru bisa membuka lapisan tersembunyi: apakah gratifikasi yang ditangani Polri adalah bagian dari skema suap importasi yang lebih besar, atau justru kasus terpisah yang kebetulan melibatkan orang yang sama.
Bagi masyarakat, kasus Dedi Congor menjadi uji nyata kemampuan aparat penegak hukum berkolaborasi lintas institusi. Jika KPK dan Polri berhasil menyatukan benang merah bukti — transaksi bank, keterangan saksi, pembukuan perusahaan, dan komunikasi digital — maka tidak hanya Dedi Congor yang terjerat, melainkan seluruh ekosistem yang mendukungnya: pejabat lain, oknum broker, hingga perusahaan importir yang rutin membayar "biaya lancar".
Di konteks lebih luas, kasus ini juga menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan Bea Cukai — salah satu pintu masuk negara yang rawan praktik ilegal. Data KPK menunjukkan, sejak 2019 hingga 2023, minimal 14 pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi dan suap. Tanpa penelusuran menyeluruh yang melintasi batas wewenang institusi, siklus korupsi di sektor ini berpotensi berulang dengan pelaku baru namun skema lama.
Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah pertemuan koordinasi (rakornas) antara KPK dan Polri untuk menyamakan data bukti. IAW siap mendampingi proses tersebut dengan menyerahkan temuan tambahan, termasuk analisis jejak digital dan pola transaksi mencurigakan. Sementara itu, pengadilan lanjutan atas putusan Blueray Cargo juga akan menjadi momentum untuk menguji apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan banding yang memperkuat narasi aliran dana terstruktur.
Pada akhirnya, keberhasilan melacak keterkaitan dua perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan restoratif bagi negara. Setiap miliar rupiah yang terselamatkan dari aliran suap berarti dana untuk sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur desa. Masyarakat berhak menuntut tidak hanya tersangka yang dijebloskan ke penjara, tapi juga sistem yang membiarkan mereka beraksi bebas selama bertahun-tahun.