Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) memasuki tahap eksplorasi adopsi Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI) milik UNCITRAL, langkah yang dinilai krusial untuk menjawab tantangan hukum kepailitan lintas yurisdiksi. Upaya ini dibahas secara mendalam dalam Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Kamis lalu, dihadiri praktisi hukum, hakim, regulator, hingga pelaku usaha dari berbagai negara Asia Pasifik.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa Indonesia saat ini belum mengadopsi model hukum lintas batas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan sudah dilakukan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Adopsi MLCBI diproyeksikan menjadi bagian integral dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang digulirkan.
Latar belakang dorongan ini jelas: volume perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara Indonesia terus meningkat. Restrukturisasi dan kepailitan kini sering melibatkan aset, kreditur, debitur, serta pemangku kepentingan yang tersebar di berbagai yurisdiksi hukum. Tanpa kerangka hukum yang terstandarisasi, penyelesaian perkara menjadi rapuh, memakan waktu lama, dan menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak.
Model hukum UNCITRAL ini telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara, termasuk Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Negara-negara tersebut berhasil menciptakan ekosistem restrukturisasi lintas batas yang lebih efisien. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar Asia Tenggara, justru masih ketinggalan. Ketidakhadiran kerangka ini sering kali membuat kreditur asing ragu menuntut haknya di pengadilan Indonesia, dan sebaliknya.
Bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan, adopsi MLCBI berarti akses yang lebih mudah untuk melacak dan memulihkan aset debitur yang tersebar di luar negeri. Praktik terbaik dari negara lain menunjukkan bahwa kerja sama antarperadilan (judicial comity) serta pengakuan otomatis terhadap putusan kepailitan asing dapat menyingkirkan hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat proses restrukturisasi.
Di sisi lain, keberadaan kerangka hukum internasional ini juga melindungi debitur Indonesia yang memiliki aset di luar negeri. Tanpa adanya reciprocity, pengadilan negara lain bisa menolak mengakui putusan PKPU atau kepailitan yang dikeluarkan pengadilan Indonesia. Hal ini menciptakan celah hukum yang merugikan kepentingan nasional.
Dalam konferensi IIC 2026, sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, pelacakan dan pemulihan aset lintas negara, peran perbankan dalam restrukturisasi internasional, hingga penegakan hukum pidana terkait tindak pidana kepailitan. Forum ini diproyeksikan menjadi ruang strategis untuk menyusun rekomendasi konkret bagi pembentuk kebijakan.
Jimmy menambahkan, harmonisasi regulasi dengan standar global bukan lagi pilihan melainkan keharusan. "Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa, agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan urgensi reformasi yang tidak bisa ditunda lagi.
Langkah selanjutnya akan melibatkan sinkronisasi antara Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi, Kementerian Hukum sebagai pembawa rancangan undang-undang, serta DPR untuk proses legislasi. AKPI berperan sebagai penyedia masukan teknis dari sisi praktik. Jika berjalan sesuai rencana, draf revisi UU Kepailitan yang memuat adopsi MLCBI diharapkan bisa disahkan dalam periode legislasi mendatang.
Bagi pelaku usaha dan investor, sinyal reformasi ini mengirim pesan positif: Indonesia serius menciptakan iklim hukum yang prediktif dan selaras dengan standar internasional. Jangka panjang, hal ini berpotensi menurunkan premi risiko hukum, memperlancar aliran modal asing, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional di panggung global.