Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi telah mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini menjadi landasan strategis bagi kedua negara dalam memfasilitasi pemulangan warga negara masing-masing yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara tetangga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa draf perjanjian tersebut telah disepakati prinsip-prinsip utamanya. Pembahasan ini telah mencapai titik temu setelah melalui koordinasi intensif, termasuk arahan langsung dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Dalam negosiasi ini, sempat muncul perbedaan pandangan terkait pemberian remisi, amnesti, maupun abolisi bagi narapidana yang telah dipulangkan. Pihak Malaysia awalnya mengusulkan agar setiap pemberian pengampunan tetap memerlukan persetujuan dari negara asal pemidanaan. Namun, Indonesia menolak usulan tersebut dengan menegaskan bahwa kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada di tangan negara penerima.
Yusril menekankan bahwa Indonesia akan tetap menjalankan kewajiban administratif berupa pelaporan resmi atas pemberian remisi atau pengampunan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara. Prinsip ini akhirnya disetujui oleh pihak Malaysia, yang mengakui bahwa tanggung jawab penuh atas pembinaan narapidana berada pada negara tempat mereka dipulangkan.
Data dari Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mencatat hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Mayoritas dari mereka tersangkut kasus narkotika, disusul pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya. Sementara itu, jumlah warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia jauh lebih besar, yakni mencapai 6.622 orang.
Kesepakatan ini dipandang sebagai komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan proses reintegrasi sosial bagi para narapidana dapat berjalan lebih efektif melalui pengawasan langsung dari negara asal, sekaligus mengurangi beban sistem pemasyarakatan di kedua negara.