Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al-Aqsa

Ringkasan

  • Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam serbuan Israel ke Masjid Al-Aqsa pada 23 Juli 2026.

Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras serbuan Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa pada 23 Juli 2026. Pernyataan itu diunggah melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri di platform X dan menegaskan bahwa aksi penyerangan massal oleh pemukim ekstremis, pengibaran bendera Israel di halaman masjid, serta pendirian tenda oleh polisi Israel melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Para menteri luar negeri menekankan bahwa tindakan provokatif tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo historis dan legal di tempat-tempat suci Yerusalem Timur. Mereka menyesalkan penghasutan ilegal, seruan mobilisasi penyerangan, serta kekerasan yang dilakukan oleh menteri-menteri sayap kanan dan kelompok ekstremis Israel, yang dinilai memicu kebencian dan menghambat upaya perdamaian berbasis solusi dua negara.

Serbuan terjadi saat umat Yahudi memperingati hari raya Tisha B'Av, yang mengingati penghancuran Bait Suci. Ribuan pasukan pendudukan Israel memasuki kompleks masjid pagi hari, dan pemerintah Provinsi Yerusalem mencatat ritual Talmud, penggunan tefillin, sujud penuh di bagian timur, serta doa lantang. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir ikut serta, yang dinilai pemerintah Yerusalem sebagai pergeseran berbahaya dari aksi kelompok ke kebijakan resmi negara.

Masjid Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga bagi umat Muslim, sementara umat Yahudi menyebutnya Bukit Bait Suci dan mengklaim lokasi dua kuil kuno. Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang 1967 dan mencaplok seluruh kota pada 1980, langkah yang tidak pernah diakui komunitas internasional. Status quo yang dijaga oleh penjagaan Hashemite Yordania tetap menjadi referensi hukum internasional.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem maupun situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut. Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania disebut sebagai satu-satunya badan hukum berwenang eksklusif mengelola Masjid Al-Aqsa, seluas 144 dunam.

Para menteri menyerukan Israel untuk segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan menghentikan penghalangan jemaah Muslim ke masjid. Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal berkelanjutan terhadap kesucian tempat-tempat suci.

Kebijakan Indonesia yang ikut menandatangani pernyataan ini memperkuat posisi diplomatik Jakarta sebagai suara utama negara-muslim non-Arab di forum internasional. Dukungan kolektif ini memperbesar tekanan politik pada Israel dan menunjukkan solidaritas dunia Islam yang seringkali terpecah oleh kepentingan bilateral.

Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini memperkuat kesadaran akan pelanggaran hak ibadah dan hak asasi manusia di Palestina. Potensi demonstrasi solidaritas serta kampanye media sosial kemungkinan besar akan meningkat, memengaruhi opini publik terhadap kebijakan luar negeri pemerintah terkait Timur Tengah.

Pola serbuan berulang dan partisipasi pejabat tinggi Israel menandakan eskalasi sistematis yang bertujuan mengubah karakter demografis dan hukum Yerusalem Timur. Jika tidak dihentikan, hal ini dapat memicu siklus kekerasan yang lebih luas dan mengikis peluang negosiasi perdamaian.

Kutipan dari pernyataan bersama menegaskan: "Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem atau situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut." Frasa ini menjadi landasan hukum dan moral bagi upaya diplomatik selanjutnya di Majelis Keamanan PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam.

Langkah selanjutnya yang diantisipasi adalah sidang darurat OIC serta pembahasan di Majelis Umum PBB untuk mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menghormati status quo. Indonesia, sebagai anggota non-tetap Dewan Keamanan PBB periode 2025-2026, berpeluang memainkan peran aktif dalam merumuskan tekanan multilateral.

Jangka panjang, konsistensi Indonesia dalam menegakkan hukum internasional dan solusi dua negara akan menentukan kredibilitas diplomasi Jakarta. Menjaga kesatuan suara negara-muslim serta melibatkan mitra strategis non-muslim menjadi kunci untuk mencegah normalisasi pelanggaran di tempat-tempat suci Yerusalem.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan bersama ini memperlihatkan Indonesia mampu memimpin konsensus dunia Muslim non-Arab, memperkuat posisinya di forum multilateral seperti OIC dan PBB. Tekanan diplomatik kolektif berpotensi memaksa Israel mempertimbangkan konsekuensi hukum internasional, yang langkahnya jarang tercapai melalui protes individu. Bagi masyarakat Indonesia, solidaritas ini memperkuat identitas keagamaan dan kemanusiaan, mendorong partisipasi sipil dalam advokasi hak Palestina. Jangka panjang, konsistensi Jakarta dalam menegakkan status quo Yerusalem akan menentukan kredibilitas kebijakan luar negeri di era geopolitik yang semakin terpolarisasi.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
24 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit