Indonesia kini selangkah lebih dekat untuk menjadi anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP) setelah secara resmi memasuki tahap diskusi persiapan atau preparation discussion dalam proses aksesi. Perkembangan signifikan ini diumumkan dalam pertemuan Komisi CPTPP ke-10 yang diselenggarakan secara virtual pada 26 Juni 2026, di mana para menteri negara anggota menyepakati dimulainya diskusi bersama Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi anggota penuh CPTPP pada tahun 2027. Tahapan diskusi persiapan ini merupakan langkah krusial sebelum pembentukan Accession Working Group (AWG), yang nantinya akan memfasilitasi negosiasi lebih mendalam menuju keanggotaan penuh dalam blok perdagangan standar tinggi tersebut.
Airlangga menegaskan bahwa ketentuan dalam CPTPP secara umum telah selaras dengan berbagai perjanjian internasional yang diikuti Indonesia, seperti WTO, RCEP, ASEAN, dan proses aksesi OECD. Pemerintah saat ini hanya perlu melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi domestik agar dapat memenuhi komitmen standar tinggi yang ditetapkan oleh CPTPP. Hingga saat ini, Indonesia telah menyelaraskan regulasi domestik pada 22 bab ketentuan CPTPP dan telah menyerahkan questionnaire negara aspirasi kepada Selandia Baru pada Mei 2025.
Dalam proses aksesi ini, Indonesia mendapatkan dukungan kuat dari berbagai negara anggota CPTPP, termasuk Inggris. Dukungan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Indonesia-United Kingdom Economic Growth Partnership (EGP) pada awal tahun 2026, yang menjadi bukti nyata komitmen kedua negara dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat global.
Keanggotaan dalam CPTPP dinilai akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, terutama dalam perluasan akses pasar ekspor dan peningkatan arus investasi asing. Dengan bergabung ke dalam blok yang mencakup 15 persen PDB global dan pasar bagi 600 juta penduduk ini, posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global akan semakin strategis dan kompetitif.
Selain manfaat makroekonomi, pelaku usaha di Indonesia juga akan diuntungkan dengan adanya penyederhanaan prosedur kepabeanan serta aturan perdagangan digital yang lebih modern. Penerapan standar perlindungan investasi, hak kekayaan intelektual, dan rules of origin yang lebih efisien akan mendukung integrasi industri nasional ke dalam ekosistem perdagangan internasional yang lebih luas.