Internasional

Iran memanggil dubes Inggris terkait status ancaman bagi IRGC

Ringkasan

  • Iran memanggil Dubes Inggris Hugo Shorter Rabu (15/7) terkait rencana London tetapkan IRGC sebagai ancaman nasional.

Kementerian Luar Negeri Iran memanggil Duta Besar Inggris untuk Teheran, Hugo Shorter, pada Rabu (15/7) sebagai respons atas rencana London menetapkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) sebagai ancaman keamanan nasional. Pemanggilan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Urusan Eropa Barat Alireza Yousefi yang menyampaikan protes keras pemerintah Teheran terhadap langkah yang disebut bermusuhan.

Yousefi mengecam pidato Menteri Keamanan Inggris Angela Eagle di parlemen yang menurut Iran berisi pernyataan anti-Iran yang tidak pantas. Teheran menilai tuduhan bahwa IRGC melakukan ancaman terhadap nyawa dan intimidasi di wilayah Inggris tidak berdasar serta bertentangan dengan komitmen internasional London.

Ketegangan ini bermula dari pengumuman pemerintah Inggris pada Senin (13/7) bahwa mereka mengupayakan penetapan IRGC bersama dua organisasi lain sebagai ancaman nasional. Jika disetujui parlemen, ketiga entitas itu akan menjadi yang pertama ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (Ancaman Negara) 2026.

Bagi Inggris, langkah tersebut merupakan respons atas aktivitas yang diidentifikasi melibatkan IRGC di wilayahnya. Eagle menyatakan telah ditemukan ancaman terhadap nyawa dan intimidasi terkait kelompok tersebut. Sebelumnya, London sudah menjatuhkan sanksi menyeluruh terhadap IRGC, namun penetapan baru ini membawa konsekuensi hukum pidana yang lebih berat.

Jika rancangan itu disahkan, memberikan dukungan, bantuan, atau menerima keuntungan material dari IRGC secara sengaja di wilayah Inggris akan dikategorikan tindak pidana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai penjara seumur hidup untuk pelanggaran tertentu. Ini menunjukkan eskalasi signifikan dari sekadar sanksi administratif ke ranah kriminal.

Dari perspektif hubungan internasional, langkah Inggris berpotensi memicu respons resiprokal dari Iran. Yousefi secara tegas memperingatkan bahwa legislasi bermusuhan yang menyasar lembaga Iran akan mendapat jawaban tegas. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan memburuknya diplomasi antara kedua negara yang sudah lama tegang.

Bagi pembaca Indonesia, perkembangan ini relevan karena menunjukkan bagaimana negara menggunakan instrumen hukum keamanan nasional untuk membatasi pengaruh aktor asing. Indonesia sendiri memiliki UU Tindak Pidana Terorisme dan mekanisme sanksi terhadap organisasi asing, namun belum pernah menerapkan skema ancaman negara secara spesifik seperti Inggris.

Dampaknya juga menyentuh warga negara yang berada di luar negeri. Masyarakat Indonesia di Inggris perlu memahami bahwa interaksi dengan entitas yang kelak ditetapkan sebagai ancaman bisa berimplikasi hukum berat. Hal serupa berlaku bagi pelaku bisnis atau NGO lokal yang memiliki afiliasi internasional.

Yousefi menegaskan bahwa tindakan London merupakan langkah tidak bertanggung jawab yang melanggar prinsip dasar hubungan antarnegara. Di sisi lain, Eagle berargumen bahwa identifikasi ancaman tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan dalam negeri Inggris dari aktivitas IRGC.

Pernyataan resmi Kemenlu Iran menekankan bahwa penetapan sepihak seperti itu tidak akan menghentikan peran IRGC di kawasan Timur Tengah. Teheran memandang korps tersebut sebagai bagian sah dari struktur pertahanan nasional yang tidak bisa dikriminalisasi oleh legislasi asing.

Ke depan, parlemen Inggris akan mempertimbangkan rancangan penetapan tersebut dalam sidang yang diprediksi mendapat dukungan luas mengingat sentimen politik terhadap Iran. Jika disetujui, Iran dipastikan akan mengambil langkah balasan, termasuk kemungkinan pembatasan aktivitas diplomatik Inggris di Teheran.

Tren global menunjukkan peningkatan penggunaan UU keamanan nasional sebagai alat tekan geopolitik. Setelah Inggris, negara lain di Eropa berpotensi mengikuti dengan kerangka hukum serupa, yang akan memperdalam polarisasi antara blok Barat dan negara-negara seperti Iran.

Perspektif Indonesia menunjukkan bahwa penguatan regulasi keamanan nasional juga terjadi di dalam negeri melalui revisi UU TNI dan pengawasan dana asing. Meski konteksnya berbeda, pola menggunakan hukum untuk melindungi kedaulatan dari aktor luar menjadi tema yang meningkat di banyak negara berkembang termasuk Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Berita ini penting karena menunjukkan eskalasi hukum keamanan nasional yang bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengatur interaksi warganya dengan entitas asing. Masyarakat Indonesia di Inggris terdampak langsung oleh risiko pidana jika berhubungan dengan IRGC. Lebih luas, pola ini mencerminkan tren global di mana hukum domestik dipakai sebagai instrumen geopolitik yang membatasi ruang gerak diaspora dan organisasi lintas batas. Penguatan regulasi serupa di Indonesia perlu diawasi agar tidak berbenturan dengan prinsip kebebasan berorganisasi warga.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit