Otoritas Israel memperluas permukiman ilegal di Yerusalem Timur dengan merencanakan pembangunan 2.300 unit rumah baru di atas tanah milik warga Palestina yang disita negara. Organisasi non-pemerintah Ir Amim mengungkapkan rencana itu dalam laporan terbaru yang dirilis Kamis (6/8), menambah kekhawatiran internasional atas semakin sempitnya ruang hidup warga Palestina.
Rencana pembangunan tersebut bukan sekadar wacana. Ir Amim menyebut tanah yang akan digunakan merupakan hasil sitaan berdasarkan Undang-Undang Properti Absen Israel. Setidaknya 28 dunam atau sekitar 6,9 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki warga berkewarganegaraan Palestina telah dikategorikan sebagai tanah negara dan dialokasikan untuk permukiman.
Yang lebih memprihatinkan, puluhan dunam lain dalam rencana itu masuk kategori kepemilikan yang tak diketahui. Artinya, Israel masih membuka peluang untuk menyita lebih banyak lahan warga Palestina. Ir Amim menilai langkah ini dirancang untuk memperkuat kendali Israel atas Yerusalem Timur secara sistematis.
Rencana ini muncul di tengah kebijakan Israel yang makin agresif. Pada Februari lalu, Israel mengumumkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat atas nama negara, berdasarkan Undang-Undang Kepemilikan Tanah oleh Pihak yang Tidak Hadir. Aturan itu memungkinkan Israel mengambil alih tanah jika pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Padahal, banyak warga Palestina mewarisi tanah secara turun-temurun tanpa memiliki surat kepemilikan formal. Sistem administrasi tanah yang berlaku sejak era Ottoman, Mandat Inggris, hingga Yordania memang tidak mewajibkan pendaftaran semacam itu. Setelah Israel menduduki Tepi Barat pada 1967, proses pendaftaran tanah pun dihentikan, sehingga warga Palestina menjadi sangat rentan terhadap klaim negara.
Rencana pembangunan 2.300 unit ini menempati kawasan yang mencakup kebun zaitun luas dengan pohon-pohon tua. Bagi warga Palestina, pohon zaitun bukan sekadar tanaman ekonomi, melainkan simbol keterikatan historis dengan tanah. Ir Amim memperkirakan pohon-pohon itu akan dicabut begitu proyek dimulai.
Konsekuensi politiknya juga tidak kecil. Ir Amim menilai permukiman baru ini akan makin mengisolasi Yerusalem Timur dari Betlehem di Tepi Barat. Jika pemisahan itu berlanjut, kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang utuh dan berdaulat akan semakin jauh dari realitas.
Bagi Indonesia, perkembangan ini tentu menjadi perhatian besar. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan pendukung konsisten kemerdekaan Palestina, Indonesia aktif menyuarakan penolakan terhadap permukiman ilegal di forum internasional. Eskalasi di Yerusalem Timur mempertegas bahwa konflik Palestina-Israel bukan sekadar isu Timur Tengah, melainkan ujian bagi supremasi hukum internasional.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan tanah Israel dirancang untuk menciptakan realitas di lapangan yang sulit dibalikkan. Dengan menguasai lahan strategis di sekitar Yerusalem Timur, Israel dapat menentukan batas-batas masa depan secara sepihak. Masyarakat internasional memang rutin mengutuk permukiman, tetapi belum ada mekanisme efektif yang menghentikan ekspansi itu.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri biasanya merespons langkah semacam ini dengan pernyataan tegas dan dukungan diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun efek nyata dari kecaman diplomatik masih jauh dari harapan. Tanpa tekanan yang lebih kuat, proyek permukiman baru hampir pasti terus berlanjut.
Ke depan, Israel diprediksi akan kembali menggunakan alasan kepemilikan tak diketahui untuk memperluas sitaan. Organisasi hak asasi manusia mendesak komunitas internasional melakukan verifikasi independen atas kepemilikan tanah di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Selama belum ada penyelesaian politik yang adil, wacana pembangunan 2.300 unit ini akan menjadi mimpi buruk baru bagi warga Palestina.