Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7), memaparkan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam pembacaan tersebut, jaksa menyoroti serangkaian unggahan terdakwa di media sosial yang dinilai sengaja membentuk persepsi publik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jaksa mengungkapkan bahwa polemik ini bermula pada 1 April 2025, ketika seorang saksi bernama Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S-1 milik Jokowi di platform media sosial X. Unggahan tersebut dimaksudkan sebagai klarifikasi atas keraguan publik mengenai dokumen akademik sang presiden. Namun, langkah tersebut justru memicu respons dari Dokter Tifa yang kemudian melontarkan analisis pribadinya melalui media sosial.
Dalam rentang waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa aktif menyebarkan informasi elektronik yang memanipulasi data terkait ijazah tersebut. Melalui akun media sosialnya, Dokter Tifa mengklaim menggunakan metode fisiognomi—ilmu membaca wajah berdasarkan struktur tulang dan anatomi—untuk membandingkan foto di ijazah dengan penampilan fisik Jokowi. Ia secara tegas menyebut bahwa terdapat perbedaan signifikan yang membuatnya menyimpulkan dokumen tersebut tidak otentik.
Menanggapi hal tersebut, pihak jaksa menegaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh terdakwa tidak didasarkan pada dokumen asli milik Jokowi. Selain itu, jaksa menyoroti adanya pelanggaran prosedur karena terdakwa tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada pemilik sah dokumen sebelum menyebarluaskan hasil analisisnya ke ruang publik. Tindakan ini dinilai dilakukan tanpa hak dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh Dokter Tifa telah memengaruhi opini masyarakat secara luas. Dengan menyajikan informasi elektronik seolah-olah data tersebut merupakan temuan otentik, terdakwa dinilai berhasil menggiring publik untuk meyakini bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah palsu. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang digital.
Sidang tersebut juga merujuk pada bukti-bukti dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menguatkan posisi jaksa dalam kasus ini. Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penyebaran informasi elektronik di media sosial serta batasan dalam melakukan analisis publik terhadap dokumen resmi milik pejabat negara.