Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus suap terhadap belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Salah satu terdakwa, Hamdan Kasim, secara spesifik dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Jaksa menegaskan bahwa Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap aktif sesuai dengan dakwaan primer.
Dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan ini merujuk pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas seluruh uang suap yang telah diberikan kepada anggota legislatif tersebut agar disita oleh negara.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai integritas lembaga legislatif daerah dan tidak sejalan dengan komitmen nasional dalam memberantas praktik korupsi. Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan faktor meringankan, yakni para terdakwa belum pernah terjerat hukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Selain Hamdan Kasim, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman. Khusus untuk Indra Jaya Usman, jaksa menambahkan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi.
Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Santini kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi pada tanggal 8 Juli 2026. Hakim memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara matang demi keadilan hukum.