Parlemen Jepang baru saja menetapkan undang-undang kontroversial yang melarang penistaan bendera negara, Hinomaru, dengan ancaman hukuman pidana. Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan primer Sanae Takaichi untuk mendorong patriotisme tradisional dan memperbaiki apa yang dianggap sebagai ketidakadilan hukum yang merugikan. Dengan undang-undang ini, siapa pun yang secara publik merusak, menghapus, atau mencemarkan bendera negara dengan cara yang menyebabkan ketidaknyamanan atau kejijikan yang ekstrem dapat dihukum maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar 200.000 yen ($1.250).
Undang-undang ini juga mencakup tindakan vandalisme fisik seperti menginjak, membakar, atau melempar lumpur di ruang publik, serta siaran langsung melalui platform daring. Namun, undang-undang ini mengecualikan seni fisik, media digital seperti anime, manga, video game, dan AI generatif, serta bendera kertas mini yang biasa digunakan untuk memeriahkan acara anak-anak.
Para kritikus, termasuk ahli hukum dan politikus liberal, menuduh undang-undang ini mengancam kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi Jepang. Mereka khawatir bahwa istilah yang ambigu seperti 'ketidaknyamanan' dapat digunakan secara sembarangan untuk menargetkan protes politik atau kritik terhadap pemerintah.
Dari perspektif Indonesia, undang-undang ini menarik untuk diamati karena menunjukkan bagaimana negara lain menangani isu yang berkaitan dengan simbol nasional. Di Indonesia, misalnya, ada undang-undang yang melindungi Pancasila sebagai dasar negara, dengan ancaman hukuman keras bagi siapa pun yang menistainya. Namun, implementasinya sering menjadi kontroversi karena rentan penyalahgunaan.
Para ahli hukum di Jepang juga menyoroti konteks sejarah di balik Hinomaru. Bendera ini memiliki makna yang kontroversial bagi sebagian orang karena asosiasinya dengan masa lalu perang Jepang. Pasca Perang Dunia II, Jepang menerapkan Konstitusi Pacifis yang ditetapkan oleh Amerika Serikat, namun bendera negara tetap tidak berubah.
Dengan undang-undang ini, Jepang tampaknya mengambil langkah lebih jauh dalam mendorong identitas nasional yang lebih kuat. Namun, dampaknya terhadap kebebasan berbicara dan ruang publik menjadi pertanyaan penting yang perlu diperhatikan. Bagaimana masyarakat Jepang akan menanggapi undang-undang ini, serta bagaimana dampaknya terhadap hubungan internasional, khususnya dengan negara-negara yang memiliki hubungan sejarah rumit dengan Jepang, merupakan pertanyaan yang menarik untuk diikuti.