Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Kasus ini bermula dari serangkaian pernyataan publik yang dilontarkan Tifa terkait keaslian ijazah S-1 Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam persidangan tersebut, Tifa hadir dengan didampingi oleh 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa untuk menghadapi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah melampaui batas kebebasan berpendapat. Jaksa memaparkan fakta hukum bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah secara resmi memberikan klarifikasi bahwa Joko Widodo merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM. Menurut catatan akademik, Jokowi teregistrasi sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan 160 SKS, yang kemudian berujung pada penerbitan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Jaksa menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu yang disebarkan Tifa melalui media sosial dan berbagai acara bincang-bincang tidak memiliki dasar bukti yang sah. Perbuatan terdakwa dinilai sebagai serangan langsung terhadap integritas dan kehormatan Joko Widodo sebagai individu maupun mantan pejabat publik. Tuduhan ini dianggap telah menciptakan opini publik yang menyesatkan mengenai rekam jejak pendidikan sang mantan presiden.
Akibat dari tuduhan tersebut, pihak jaksa mengungkapkan bahwa Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yang signifikan. Dalam persidangan disebutkan bahwa Jokowi merasa direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya. Tuduhan palsu ini berdampak pada tercemarnya nama baik secara personal, bahkan memicu pihak lain untuk ikut mempertanyakan keabsahan persyaratan administratif Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Di sisi lain, Dokter Tifa bersikap tegas dengan menolak upaya damai. Ia tetap pada pendiriannya untuk menantang pembuktian keaslian ijazah tersebut di dalam ruang sidang. Pihak pembela mengklaim telah menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi dakwaan yang diarahkan kepada kliennya, dengan menekankan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kesiapan untuk membuktikan argumen di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa dijerat dengan dakwaan berlapis. Jaksa menggunakan Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 dan Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair yang mencakup Pasal 433 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP, serta pelanggaran terkait penggunaan sarana teknologi informasi dalam penyebaran fitnah. Persidangan ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kredibilitas dokumen negara dan batasan hukum dalam berpendapat di media sosial.