Internasional

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Ringkasan

  • Jumlah tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bertambah menjadi 27 orang setelah polisi menetapkan 14 tersangka baru.

Pihak kepolisian di Yogyakarta baru saja mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di pusat penitipan anak (daycare) Little Aresha. Sebanyak 14 orang tambahan telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total individu yang terjerat dalam kasus ini mencapai 27 orang. Langkah hukum ini diambil menyusul penyelidikan mendalam atas laporan penganiayaan yang memicu kemarahan publik secara nasional.

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada akhir April lalu setelah kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi daycare tersebut. Dalam operasi itu, aparat menemukan puluhan anak berusia antara dua hingga enam tahun dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yakni dengan tangan dan kaki terikat. Beberapa anak bahkan ditemukan dalam posisi terikat pada pintu, yang menunjukkan adanya bentuk kekerasan fisik yang sistematis dan tidak manusiawi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

Pada tahap awal penyelidikan, polisi telah menahan 13 orang, termasuk pemilik Little Aresha, kepala sekolah, serta sejumlah pengasuh. Temuan awal kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pusat penitipan anak tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini menambah beban pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola daycare terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Apri Sawitri, Kepala Unit Perlindungan Anak di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Yogyakarta, menjelaskan bahwa 14 tersangka baru yang ditetapkan terdiri dari 10 pengasuh, satu petugas keamanan, dan tiga staf administrasi. Menurutnya, para pengasuh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan dan penelantaran anak. Sementara itu, petugas keamanan dan staf lainnya dianggap membiarkan praktik keji tersebut terus berlangsung tanpa adanya upaya pencegahan atau pelaporan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka baru tersebut untuk menentukan apakah penahanan lebih lanjut diperlukan. Sementara itu, untuk 13 tersangka awal, proses penyidikan telah dinyatakan rampung. Saat ini, Kejaksaan Negeri setempat tengah menyusun berkas dakwaan formal yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka baru. Kasus di Little Aresha ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat serta pemerintah mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional lembaga pendidikan anak usia dini dan penitipan anak, guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan generasi penerus bangsa dari tindakan eksploitasi maupun kekerasan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak yang marak tumbuh di tengah meningkatnya kebutuhan orang tua pekerja. Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem perizinan dan standarisasi perlindungan anak guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit