Internasional

Kasus Korupsi Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Ditunda karena Sakit Jantung

Ringkasan

  • Pengadilan Kuala Lumpur menunda pembacaan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri hingga 27 Agustus 2025 karena ia menjalani perawatan jantung akibat gangguan irama jantung.

Pengadilan Kuala Lumpur menunda pembacaan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob hingga 27 Agustus 2025. Penundaan ini dilakukan karena Ismail harus menjalani perawatan di Institut Jantung Nasional (IJN) akibat gangguan irama jantung.

Ismail yang berusia 66 tahun itu semula dijadwalkan menghadapi dakwaan pada Jumat, 7 Agustus 2025, pukul 09.00 di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Namun, hakim Suzana Suzgun mengabulkan permintaan tim pengacara untuk menunda proses pembacaan dakwaan dan perekaman pengakuan. Jaksa penuntut tidak keberatan.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dan atas permintaan pengacara yang disetujui jaksa, pengadilan mengizinkan proses ini dilakukan pada 27 Agustus pukul 09.00," ujar Suzana dalam persidangan.

Ismail merupakan Perdana Menteri Malaysia pada Agustus 2021 hingga November 2022. Ia menjadi salah satu tersangka dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan dana RM700 juta untuk kampanye promosi 'Keluarga Malaysia', sebuah gagasan yang ia perkenalkan dalam pidato pertamanya sebagai perdana menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai sekitar RM170 juta, emas batangan 16 kilogram senilai RM7 juta, serta perhiasan dan jam tangan mewah. Empat mantan staf Ismail juga telah ditangkap dalam penyelidikan ini.

Pengacara Ismail, Amer Hamzah, mengungkapkan bahwa kliennya berada di kantor MACC pada Kamis untuk perekaman pernyataan ketika mulai mengalami kesehatan. Ia dilarikan ke IJN dan dokter mendiagnosis aritmia, atau gangguan irama jantung. Ismail dijadwalkan menjalani pemasangan alat pacu jantung pada sore harinya.

Amer menegaskan bahwa Ismail masih dalam status jaminan dari MACC dan tidak ada kekhawatiran ia akan melarikan diri. "Ia mengalami masalah kesehatan yang telah disampaikan kepada petugas MACC, dan dari sana ia harus dilarikan ke IJN," ujarnya.

Penundaan sidang karena kondisi kesehatan memang hal yang umum dalam sistem peradilan. Namun, kasus ini menarik perhatian karena melibatkan mantan kepala pemerintahan. Di Indonesia, proses serupa pernah terjadi ketika tersangka atau terdakwa harus menjalani perawatan rumah sakit, yang sering kali mengakibatkan penundaan persidangan.

Dari sisi Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Malaysia berjalan tanpa pandang bulu terhadap pejabat tinggi. Ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat independensi lembaga anti-korupsi, seperti KPK, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jaksa penuntut, Farah Ezlin, menyebut penundaan ini 'adil karena alasan kemanusiaan' karena Ismail tidak bisa menghadiri persidangan. Sementara itu, pengacara Ismail juga menganggap tidak praktis untuk membacakan dakwaan di rumah sakit karena kondisi kliennya.

Hakim Suzana menetapkan jadwal baru pada 27 Agustus 2025 pukul 09.00. Proses pembacaan dakwaan dan pengakuan akan dilakukan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Ismail menjadi Perdana Menteri ketiga di Malaysia yang terjerat kasus korupsi, setelah Najib Razak yang dihukum dalam skandal 1MDB dan Muhyiddin Yassin yang masih menghadapi proses hukum. Ismail juga tercatat sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di Malaysia.

Ke depan, publik akan memantau perkembangan kesehatan Ismail serta kelanjutan persidangannya. Jika kondisi kesehatannya memburuk, kemungkinan penundaan lebih lanjut tetap terbuka. Namun yang jelas, kasus ini menempatkan sistem peradilan Malaysia dalam sorotan, sekaligus memberi pelajaran bagi Indonesia tentang penanganan korupsi di level elit.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa penegakan hukum di Malaysia dapat menjangkau mantan perdana menteri, memberikan preseden untuk memperkuat independensi lembaga anti-korupsi. Penundaan sidang karena kesehatan juga menyoroti pentingnya perlakuan manusiawi terhadap tersangka tanpa mengorbankan keadilan. Selain itu, dinamika politik Malaysia yang dipengaruhi oleh kasus ini dapat berdampak pada kerja sama bilateral dan ekonomi dengan Indonesia.

Sumber Asli
Channel NewsAsia
Tanggal
7 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit