Internasional

Kasus Upah Pekerja Migran di Singapura Soroti Celah Regulasi Ketenagakerjaan

Kasus Upah Pekerja Migran di Singapura Soroti Celah Regulasi Ketenagakerjaan

Ringkasan

  • Ratusan pekerja migran di Singapura tidak dibayar selama berbulan-bulan setelah kontraktor melarikan diri, memicu evaluasi terhadap sistem perlindungan tenaga kerja.

Sebuah insiden ketenagakerjaan mengguncang Singapura setelah ratusan pekerja migran tidak menerima upah selama berbulan-bulan akibat kontraktor utama mereka melarikan diri dari negara tersebut. Peristiwa ini memicu perdebatan serius mengenai kebijakan upah bagi tenaga kerja tidak terampil di negara kota tersebut, meskipun pemerintah setempat merespons dengan cepat dan efisien untuk menangani krisis ini.

Pada pekan lalu, suasana di gedung Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura sempat memanas ketika ratusan pekerja migran yang bergerak di sektor pelayanan seperti teknisi AC, perpipaan, dan konstruksi berkumpul untuk menuntut hak mereka. Demonstrasi ini menjadi peristiwa yang jarang terjadi di Singapura, mengingat ketatnya aturan mengenai ketertiban umum dan hubungan industrial di negara tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Negara Tenaga Kerja, Dinesh Vasu Dash, menyatakan pada hari Minggu bahwa pemberi kerja yang bersangkutan, yakni Ramu Palani Velu, telah kembali ke Singapura dan sedang dalam proses pemeriksaan pihak berwenang. Velu, yang merupakan penduduk tetap Singapura dan direktur dari tiga perusahaan konstruksi, kini telah disita paspornya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Pihak berwenang bersama dengan serikat buruh telah bergerak cepat untuk membantu lebih dari 400 pekerja tersebut dalam mengajukan klaim upah, menutupi biaya hidup sehari-hari, serta membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. Sejumlah perusahaan di Singapura bahkan dilaporkan telah membuka lowongan kerja untuk menampung para pekerja yang terdampak oleh kasus ini.

Laavanya Kathiravelu, seorang profesor sosiologi di Nanyang Technological University, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh MOM. Namun, ia juga menegaskan bahwa respon cepat tersebut tidak boleh menutupi adanya masalah sistemik dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini yang dinilai memberikan kekuasaan tidak proporsional kepada pihak pemberi kerja.

Dalam sistem hukum Singapura saat ini, pekerja migran tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan izin kerja mereka sendiri. Seluruh sistem bergantung pada sponsor dari pemberi kerja, yang memberikan kendali penuh kepada bos atas izin tinggal dan kerja pekerja migran. Ketergantungan struktural ini dianggap menjadi celah utama yang membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi jika perusahaan mengalami kendala keuangan atau jika pemberi kerja bertindak tidak bertanggung jawab.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara pengirim tenaga kerja seperti Indonesia untuk memperketat perlindungan hukum bagi warganya di luar negeri. Selain itu, ini menyoroti risiko ketergantungan pada sistem sponsor tunggal yang dapat diadopsi oleh industri konstruksi di kawasan Asia Tenggara.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
29 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit