Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyuarakan dukungan terhadap peningkatan status Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Usulan tersebut muncul dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Koperasi di Jakarta. Langkah ini diambil demi memperkuat peran koperasi dalam distribusi energi bersubsidi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Status KDKMP saat ini berada di level subpangkalan. Kenaikan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram dinilai krusial untuk memberi fondasi bisnis yang lebih kokoh. Tanpa tambahan lini usaha berbasis volume besar, keberlanjutan operasional koperasi di daerah rawan terkendala biaya.
Pembentukan KDKMP merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui badan usaha milik anggota di tingkat paling bawah. Namun, menjalankan koperasi berskala desa membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, memperkirakan pengeluaran rutin untuk gaji pengelola, kebutuhan listrik, hingga perawatan kendaraan operasional mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
Model bisnis ritel konvensional dengan margin tipis tidak cukup untuk menutup angka tersebut. Koperasi butuh volume penjualan masif agar bisa mandiri tanpa terus-menerus membebani anggaran negara. Oleh karena itu, penyaluran komoditas bersubsidi seperti LPG 3 kg menjadi opsi paling logis untuk menciptakan arus kas yang berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menempatkan KDKMP sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden yang memungkinkan alur distribusi langsung dari PT Pupuk Indonesia ke koperasi desa, memangkas rantai pasok yang panjang.
Bagi masyarakat di pedesaan, penetapan KDKMP sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg berpotensi memperbaiki akses terhadap energi bersubsidi. Selama ini, kelangkaan gas melon kerap terjadi akibat distribusi yang tidak merata atau permainan harga di tingkat pangkalan ilegal. Dengan koperasi desa sebagai ujung tombak, penyaluran diharapkan lebih terpantau dan tepat sasaran.
Dampak lebih luas menyentuh struktur ekonomi lokal. Koperasi tidak lagi sekadar wadah simpan pinjam, melainkan menjadi hub logistik strategis. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah menyehatkan neraca keuangan badan usaha mikro di daerah.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) menunjukkan tren transaksi yang positif. Hingga pertengahan Juli 2026, nilai transaksi KDKMP mencapai Rp56,77 miliar dari 54.128 transaksi. Pupuk bersubsidi mendominasi dengan NPK Phonska menyentuh Rp15,09 miliar dan Urea Rp11,27 miliar. Sementara LPG 3 kg mencatatkan 25.825 transaksi senilai Rp484,37 juta.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah mendukung penuh usulan kenaikan status tersebut. Menurutnya, komoditas bersubsidi memang diproyeksikan menjadi tulang punggung pendapatan utama KDKMP. "Memang revenue stream yang paling baik adalah ketika barang-barang subsidi itu didistribusikan melalui Koperasi Desa Merah Putih, karena itu menjadi pendapatan utama juga," ucap Ferry.
Di sisi legislatif, Darmadi Durianto menegaskan perlunya kepastian dari Presiden dan Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa tanpa status pangkalan gas, koperasi tidak akan memiliki sumber pendapatan alternatif yang signifikan. "Kalau enggak ada itu revenue stream-nya, itu enggak ada yang lain," tegas Darmadi dalam rapat tersebut.
Ke depan, pemerintah juga menyiapkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita melalui jaringan KDKMP. Skema ini akan memperluas portofolio komoditas bersubsidi yang dikelola koperasi, menambah ketahanan finansial mereka.
Sinergi antar kementerian, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian ESDM, menjadi kunci eksekusi di lapangan. Jika regulasi turun cepat, KDKMP dapat segera beroperasi sebagai pangkalan resmi, memangkas ketergantungan pada agen swasta, dan mengamankan hajat hidup orang banyak di desa.