Bisnis & Startup

KDKMP Dinilai Selaras dengan Gagasan Ekonomi Pendiri Bangsa, Pakar Minta Tata Kelola Transparan

Ringkasan

  • Ekonom Surya Vandiantara menilai Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selaras dengan gagasan ekonomi pendiri bangsa dan Pasal 33 UUD 1945.
  • Program ini menghilangkan barrier entry bagi masyarakat miskin dengan menggunakan dana pajak sebagai modal awal, namun pakar menuntut tata kelola transparan dan audit multi-pihak.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas pemerintah Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari akademisi. Ekonom Surya Vandiantara dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu menilai program ini selaras dengan gagasan ekonomi para pendiri bangsa yang menempatkan koperasi sebagai wujud ekonomi gotong royong berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut dia, gagasan utama pendirian koperasi oleh para pendiri bangsa adalah memajukan perekonomian secara gotong royong tanpa membeda-bedakan kelas maupun golongan masyarakat.

Konsep tersebut, kata Surya, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menjadi salah satu bentuk implementasi amanat konstitusi tersebut. Ciri utama koperasi adalah semangat gotong royong, di mana masyarakat menghimpun dana sebagai modal bersama yang kemudian dimanfaatkan untuk saling membantu melalui skema simpan pinjam. Keuntungan dari aktivitas tersebut dikembalikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) sehingga manfaat ekonomi dapat dinikmati secara bersama-sama.

Prinsip gotong royong ini, dalam skema koperasi simpan pinjam, diimplementasikan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang kemudian menjadi sumber pinjaman bagi anggota lain, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Namun, Surya menyoroti keunikan KDKMP dibandingkan koperasi konvensional. Berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang mengandalkan simpanan anggota, pengelolaan KDKMP mengandalkan pendapatan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk membantu masyarakat lainnya. Dengan demikian, prinsip gotong royong tetap menjadi landasan utama, namun dengan peran negara yang lebih aktif melalui intervensi permodalan.

Model ini, menurut Surya, mampu menjawab permasalahan klasik koperasi sebelumnya yang kesulitan mengajak masyarakat menjadi anggota karena ketidakmampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Inovasi KDKMP ini menghilangkan barrier entry bagi masyarakat miskin dan rentan untuk berpartisipasi dalam gerakan koperasi. Hal ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia di mana sebagian besar penduduk masih bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak teratur, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban simpanan berkala.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan pembangunan KDKMP di seluruh Indonesia merupakan implementasi konkret konsep ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ferry, KDKMP menjadi bagian dari gagasan ekonomi yang dikenal sebagai Prabowonomics, yakni pendekatan pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mengoreksi arah perekonomian yang dinilai terlalu liberal dan kapitalistis. Pendekatan ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi dari bawah melalui pemberdayaan unit ekonomi terkecil di tingkat desa dan kelurahan.

Meski dinilai tepat sasaran, Surya mengingatkan pemerintah agar menerapkan tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program tersebut. Transparansi anggaran harus diperkuat melalui pengawasan dan audit keuangan secara berkala. Ia menambahkan audit tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dapat melibatkan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan, guna mencegah penyimpangan. Pengawasan multi-pihak ini dianggap krusial mengingat skala dana yang besar dan jaringan distribusi yang luas ke seluruh desa di Indonesia.

Pakaran tata kelola koperasi menilai keberhasilan KDKMP tidak hanya bergantung pada ketersediaan modal, tetapi juga pada kapasitas manajemen di tingkat akar rumbut. Diperlukan pelatihan berkelanjutan bagi pengurus koperasi desa mengenai administrasi keuangan, manajemen risiko, dan pengembangan usaha. Tanpa penguatan kapasitas manusia, dana permodalan berpotensi tidak optimal bahkan disalahgunakan. Pemerintah perlu menyiapkan modul standar dan pendampingan intensif minimal 3-5 tahun pertama.

Dampak makro program ini akan terasa jika KDKMP berhasil menggerakkan ekonomi real di desa. Dengan modal awal yang disediakan negara, koperasi diharapkan bisa mendanai usaha mikro kecil menengah (UMKM), pertanian, peternakan, dan jasa di tingkat lokal. Ini menciptakan siklus ekonomi yang mandiri: modal -> produksi -> pendapatan -> simpanan -> modal baru. Jika terwujud, KDKMP bisa menjadi motor penggerak pengurangan kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi dari tingkat terendah.

Mengapa Ini Penting

KDKMP merepresentasikan pergeseran paradigma kebijakan ekonomi dari pendekatan top-down liberal ke model bottom-up berbasis koperasi yang mengutamakan distribusi kekayaan. Keberhasilan program ini akan menentukan apakah Indonesia mampu membangun sistem ekonomi inklusif yang benar-benar menyentuh lapisan terendah, sekaligus menjadi uji nyata komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 secara substansial, bukan sekadar simbolik.

Sumber Asli
ANTARA
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit