Berita

Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatan Nadiem dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setelah melakukan telaah mendalam terhadap amar putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur banding demi mencapai keadilan hukum yang lebih maksimal.

Anang menjelaskan bahwa meski pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim, terdapat beberapa poin tuntutan yang dianggap belum terakomodasi dalam vonis tersebut. Salah satu alasan krusial pengajuan banding adalah durasi hukuman 10 tahun penjara yang dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 18 tahun penjara. Kejaksaan berupaya agar hukuman yang dijatuhkan lebih mencerminkan rasa keadilan dan mempertimbangkan dampak kerugian negara yang signifikan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain hukuman badan, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal fantastis, mencapai Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Menariknya, proses persidangan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Hakim Andi secara tegas menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Perbedaan pandangan di level majelis hakim ini menambah kompleksitas dalam jalannya persidangan kasus korupsi berskala besar ini.

Di sisi lain, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya juga telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum timbal balik ini memastikan bahwa proses peradilan terhadap mantan menteri ini masih akan terus berlanjut di tingkat banding. Publik kini menantikan bagaimana hakim di tingkat banding akan merespons dalil-dalil dari kedua belah pihak dalam menguji kembali fakta-fakta hukum yang telah dipaparkan di tingkat pengadilan pertama.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi integritas pengadaan teknologi dalam sektor pendidikan nasional yang melibatkan anggaran jumbo. Hasil akhir dari proses hukum ini akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik pada tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi di instansi pemerintahan.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit