Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan status tersangka dan prosedur penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah mempersiapkan argumen hukum guna menjawab seluruh dalil keberatan yang disampaikan oleh pihak pemohon. Menurut Anang, tim jaksa akan menyusun tanggapan komprehensif terhadap poin-poin yang dipersoalkan oleh Lodewyk maupun penasihat hukumnya dalam persidangan mendatang.
Meski menyatakan kesiapan dalam menghadapi proses hukum tersebut, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara, termasuk tersangka, untuk menempuh jalur praperadilan. Upaya hukum ini dipandang sebagai mekanisme yang dijamin oleh undang-undang guna menguji prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini secara spesifik menyoroti keabsahan upaya paksa, termasuk proses penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam petitumnya, pihak Lodewyk Pusung mendalilkan bahwa tindakan Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dan dianggap tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Pihak pemohon meminta Majelis Hakim untuk membatalkan status tersangka dan menyatakan bahwa seluruh tindakan penahanan yang dilakukan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang perdana untuk agenda pembacaan permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 13 Juli 2026. Publik kini menantikan bagaimana pembuktian di ruang sidang akan menguji validitas prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut proyek strategis nasional tersebut.