Berita

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ringkasan

  • Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mark-up pengadaan barang triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka ketujuh dalam perkara ini adalah seorang perwira tinggi kepolisian aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa Lalu Muhammad Iwan memiliki rekam jejak strategis di BGN. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menduduki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di lembaga tersebut.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Lalu Muhammad Iwan memainkan peran kunci dengan mengarahkan sejumlah saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menjadi penyedia food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah diatur sebelumnya.

Syarief menambahkan bahwa dalam skema harga yang telah ditetapkan tersebut, terdapat unsur suap atau fee yang mengalir kepada tersangka agar titik distribusi atau proyek yang ditawarkan mendapatkan persetujuan resmi. Praktik ini dinilai telah mencederai integritas pengelolaan anggaran negara dalam program prioritas nasional.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP atas perbuatannya yang melanggar hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang tersangka dalam mega skandal korupsi MBG periode 2025-2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta jajaran petinggi lainnya. Modus operandi yang ditemukan meliputi penunjukan SPPG yang tidak memenuhi syarat, afiliasi kepentingan, hingga mark-up pengadaan barang skala besar, mulai dari kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga kebutuhan logistik lainnya senilai triliunan rupiah.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pada program strategis nasional yang melibatkan anggaran jumbo, sehingga menuntut transparansi lebih ketat dalam pengadaan barang publik. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap efektivitas program pemerintah diuji, yang berpotensi mendorong reformasi birokrasi dan pengawasan internal yang lebih transparan di lembaga-lembaga baru.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit