Berita

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat aktif berinisial Kolonel BU dalam skandal korupsi pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara pada program strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Kolonel BU berawal dari posisinya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam jabatan tersebut, ia juga memegang tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki wewenang penuh dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan unit sepeda motor listrik.

Menurut hasil penyidikan awal, Kolonel BU diduga memainkan peran sentral dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up. Selain itu, ia juga diduga melakukan intervensi dengan memberikan arahan khusus dalam proses pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan motor listrik tersebut, yang diduga dilakukan secara terorganisir bersama pihak penyedia yang saat ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Meski bukti awal keterlibatan telah ditemukan, Kejagung belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Syarief menegaskan bahwa terdapat batasan kewenangan hukum di mana pihak Pidsus Kejagung tidak memiliki otoritas untuk memproses hukum anggota TNI aktif secara langsung. Oleh karena itu, kasus ini akan dialihkan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya seperti Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Skandal ini mencakup penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat serta mark-up harga pada pengadaan ribuan unit motor listrik.

Kejaksaan terus mendalami kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini. Program yang seharusnya menjadi pilar pendukung operasional MBG ini justru disalahgunakan melalui penunjukan SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi) yang terafiliasi dengan petinggi BGN, sehingga menyebabkan efektivitas program terhambat dan anggaran negara terbuang sia-sia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan ketat pada proyek strategis nasional untuk mencegah penyalahgunaan anggaran oleh oknum lintas instansi. Sinergi antara Kejagung dan Jampidmil menjadi krusial dalam memastikan penegakan hukum yang adil bagi anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit