Berita

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat kolonel dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis melalui skema koneksitas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Temuan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa oknum tersebut berinisial BU. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus memegang posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.

Dalam keterangannya, Syarief menyebut BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh BU berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik. Sebagai PPK, BU diduga kuat melakukan intervensi dalam proses pengadaan, mulai dari pengaturan harga (mark-up), pengarahan pemilihan penyedia barang, hingga manipulasi teknis lainnya demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Karena BU berstatus sebagai anggota TNI aktif, pihak Jampidsus tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses hukum secara mandiri. Oleh karena itu, penanganan perkara ini kini dialihkan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi personel militer.

Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Jampidmil akan segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap BU. Proses penyidikan koneksitas ini nantinya akan melibatkan koordinasi intensif antara penyidik militer, Polisi Militer, serta oditurat militer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi program MBG telah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan petinggi BGN seperti Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, bersama dengan beberapa pihak swasta. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan korupsi yang menyalahgunakan anggaran negara untuk program strategis nasional tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan adanya celah kerawanan pada pengadaan barang di program strategis nasional yang melibatkan lintas instansi. Penting bagi publik dan industri pengadaan untuk memperhatikan transparansi tata kelola anggaran agar program pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum yang memiliki wewenang pengadaan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit