Berita

Kejaksaan Agung Hormati Langkah Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus Korupsi BGN

Kejaksaan Agung Hormati Langkah Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus Korupsi BGN

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya merespons praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan sikapnya untuk menghormati hak hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang baru saja mengajukan permohonan praperadilan. Langkah hukum ini diambil oleh Lodewyk menyusul penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan tanggapan secara profesional atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon maupun penasihat hukumnya dalam persidangan mendatang.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk Pusung terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengajuan tersebut telah dilakukan secara resmi pada Senin, 29 Juni 2026, dengan fokus klasifikasi perkara pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.

Persidangan perdana untuk permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda utama dalam persidangan awal tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan legal standing dari para pihak yang terlibat. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus korupsi yang melilit BGN ini tergolong masif, mengingat hingga saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, daftar tersangka lainnya mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak swasta seperti Andri Mulyono dari PT Yasa Artha Trimanunggal, Asep Yusuf Soemantri, dan Glory Harimas Sihombing. Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Proses hukum ini terus diawasi ketat oleh publik, terutama karena program Makan Bergizi Gratis merupakan proyek strategis nasional. Penolakan permohonan justice collaborator dari tersangka lain, yakni Sony Sonjaya, menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, bahkan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam skema korupsi tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi sorotan krusial karena menyangkut tata kelola program strategis nasional yang berdampak luas bagi masyarakat. Transparansi dalam proses hukum ini penting untuk menjaga integritas lembaga negara dan memastikan bahwa dana publik untuk program gizi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit