Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Pada Jumat (3/7/2026), otoritas hukum tersebut melakukan penyitaan aset signifikan yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Barat.
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial SDT, yang dikenal dengan alias Aseng. Berdasarkan hasil penyelidikan, SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola IUP yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Deretan aset yang disita oleh pihak kejaksaan tergolong cukup fantastis. Di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, terlihat sejumlah kendaraan mewah dan alat berat yang kini telah berada dalam penguasaan negara. Aset-aset tersebut meliputi satu unit mobil sport mewah Lamborghini, serta kendaraan operasional seperti Toyota Fortuner dan Toyota Camry.
Selain kendaraan mewah, tim penyidik juga menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal atau yang terkait dengan operasional PT QSS. Aset tersebut mencakup beberapa unit ekskavator dan dump truck. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
Tidak hanya aset bergerak, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak berupa kapling tanah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita dan nantinya digunakan untuk mengganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum yang berlaku.
Proses penyitaan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawasi tata kelola pertambangan di Indonesia. Mengingat durasi kasus yang cukup panjang, yakni delapan tahun, penyidikan ini diharapkan dapat membuka tabir jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pertambangan Kalimantan Barat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.