Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadikan Lalu sebagai tersangka ketujuh dalam rangkaian penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran Lalu sangat signifikan dalam skema korupsi ini. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025, Lalu diduga mengarahkan saksi untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan wadah makanan atau 'ompreng' kepada calon mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Modus operandi yang dilakukan melibatkan pengaturan harga jual 'ompreng' yang telah dinaikkan secara sepihak. Di dalam harga tersebut, terdapat komponen biaya atau 'fee' yang disetorkan langsung kepada Lalu. Uang tersebut berfungsi sebagai pelicin agar mitra SPPG yang bersangkutan mendapatkan persetujuan atau 'approve' dari pihak BGN untuk menjalankan operasionalnya.
Akibat perbuatannya, Lalu kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen Polri untuk mendukung penuh proses hukum di Kejagung. Selain proses pidana, Polri memastikan bahwa Lalu akan menghadapi tindakan tegas di internal kepolisian melalui sidang kode etik. Isir menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan impunitas bagi personel yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret enam tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok program strategis tersebut. Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang mencoreng program prioritas pemerintah ini.