Nasional

Kejaksaan Usia 81: Sahroni Yakini Lembaga Bersinar Setelah Pembersihan

Kejaksaan Usia 81: Sahroni Yakini Lembaga Bersinar Setelah Pembersihan

Ringkasan

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yakin Kejaksaan akan semakin bersinar pada usia ke-81-nya setelah membersihkan oktem korup, sementara Jaksa Agung Burhanuddin ajak insan Adhyaksa jadikan peringatan ini titik balik.

Pada momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan optimisme tersendiri terhadap masa depan lembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya, Kejaksaan kini semakin bersih dari oknum-oktem yang membawa nama buruk, sehingga kinerjanya diperkirakan akan semakin baik. "Saya yakin tahun ini Kejaksaan akan lebih bersinar karena sudah bersih-bersih dari oktem-oktem yang merusak dan korup," ujar Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI diperingati dengan tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis". Upacara peringatan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. Tema tersebut menjadi simbol komitmen lembaga untuk kembali mendapatkan jeda publik yang sempat tergerus dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa waktu belakangan ini, Kejaksaan Agung memang menghadapi berbagai cobaan, baik dari segi pelayanan publik maupun tata kelola internal. Namun, Sahroni menilai justru cobaan-cobaan tersebut dapat menjadi peluang untuk membersihkan institusi dari masalah-masalah struktural. "Kalau kita menyikapi cobaan sebagai sesuatu yang bisa membersihkan Kejaksaan dari hal-hal buruk atau oktem-oktem yang bermasalah, lalu setelahnya bisa bekerja dengan lebih baik, justru itu akan bagus," jelasnya.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil menjaga institusi tetap kuat meski di tengah tantangan yang dinamis. Jajaran Kejaksaan di seluruh daerah, menurutnya, telah bekerja dengan penuh tanggung jawab, meskipun tidak selalu mendapatkan apresiasi publik yang setara. Namun, Komisi III tetap yakin bahwa Kejaksaan bisa berkembang lebih baik dari berbagai aspek ke depan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai titik balik. Ia menekankan pentingnya memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara. "Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita juga adalah pengawal kedaulatan hukum," katanya.

Sementara itu, burhanoha, mengatakan, "Kami menyadari betapa pentingnya kepercayaan publik bagi sebuah lembaga keadilan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat."

Dari sudut pandang publik, penyataan Sahroni dan Burhanuddin memberikan sinyal bahwa Kejaksaan sedang melalui proses transformasi pascapandemi dan pasca-krisis kepercayaan. Isu-isu besar seperti kasus korupsi tinggi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakjelasan proses pengawasan internal sempat melekatkuat dalam citra publik.

Namun, langkah-langkah pembersihan yang dilakukan — termasuk rotasi pejabat, evaluasi kinerja, dan penguatan mekanisme pengawasan — diharapkan dapat memulihkan citra profesionalisme Kejaksaan. Ini penting karena peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dan pengawal keadilan terhadap masyarakat luas sangat vital.

Dampak dari pemulihan kredibilitas Kejaksaan ini akan dirasakan tidak hanya oleh kalangan penggugat atau terdakwa, tetapi juga oleh seluruh warga negara yang menjadi konsumen layanan hukum. Ketika kepercayaan publik pulih, maka sistem peradilan terasa lebih adil dan inklusif.

Ke depan, Sahroni menegaskan, Komisi III akan terus memantau perkembangan kinerja Kejaksaan. Ia menambahkan, dialog antar lembaga kekerabatan DPR dan Kejaksaan perlu terus dilestarikan agar kebijakan yang dibuat benar-benar melayani kepentingan rakyat.

Dengan latar belakang sejarah dan dinamika politik yang kompleks, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 ini justru menjadi aknowledgement dari perjalanan panjang pertarangan demi pertarangan untuk menegakkan hukum yang adil dan bermartabat. Semoga langkah-langkah yang dilakukan kini dapat menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih gemilang.

Pada akhir kata, Jaksa Agung Burhanuddin menutup dengan pesan: "Jangan pernah khianati kepercayaan masyarakat. Kita adalah penjaga, bukan penghancur.".

Sementara itu, dalam wawancara terpisah, sejumlah pakar hukum mengatakan bahwa pemulihan citra Kejaksaan bukanlah hal yang bisa dicapai dalam waktu singkat. "Ini butuh konsisten, tekad kuat, dan dukungan dari seluruh pihak," katanya. Mereka menilai langkah-langkah yang sudah dilakukan cukup positif, namun masih banyak ruang untuk perbaikan.

Dengan semangat baru dan komitmen terbaru, Kejaksaan diharapkan dapat kembali menjadi simbol keadilan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan Sahroni dan Burhanuddin menandai upaya simbolis dan substantif untuk memulihkan citra Kejaksaan pascaperiode sulit. Ini penting karena kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menjadi fondasi utama sistem peradilan yang adil. Jika berhasil, transformasi ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa dan mengurangi ketimpangan akses keadilan. Namun, keberhasilan jangka panjang bergantung pada konsistensi reformasi struktural, bukan sekadar retoris.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Kejaksaan Usia 81: Sahroni Yakini Lembaga Bersinar Setelah Pembersihan"?

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yakin Kejaksaan akan semakin bersinar pada usia ke-81-nya setelah membersihkan oktem korup, sementara Jaksa Agung Burhanuddin ajak insan Adhyaksa jadikan peringatan ini titik balik.

Mengapa Nasional ini penting?

Pernyataan Sahroni dan Burhanuddin menandai upaya simbolis dan substantif untuk memulihkan citra Kejaksaan pascaperiode sulit. Ini penting karena kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menjadi fondasi utama sistem peradilan yang adil. Jika berhasil, transformasi ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa dan mengurangi ketimpangan akses keadilan. Namun, keb

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
2 September 2026
Waktu Baca
4 menit