Berita

Kejari Banda Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial Pertama Berdasarkan KUHP Baru

Kejari Banda Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial Pertama Berdasarkan KUHP Baru

Ringkasan

  • Kejari Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama berdasarkan KUHP baru terhadap terpidana kasus penelantaran anak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mencatatkan sejarah dalam sistem hukum Indonesia dengan melakukan eksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terpidana berinisial WA (39), yang dinyatakan bersalah dalam kasus penelantaran anak, mulai menjalani sanksi tersebut di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kota Banda Aceh. Langkah ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia yang mulai mengedepankan pendekatan restoratif dibandingkan sekadar pemenjaraan.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa WA dijatuhi hukuman kerja sosial selama 100 jam. Dalam teknis pelaksanaannya, terpidana diwajibkan melakukan kegiatan pembersihan area masjid selama lima jam per hari, dengan durasi maksimal 10 hari dalam satu bulan. Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu rutinitas utama terpidana, seperti bekerja mencari nafkah atau memenuhi kewajiban sosial lainnya, sehingga sanksi tetap berjalan tanpa memutus akses ekonomi terpidana.

Dalam proses pengawasannya, Kejari Banda Aceh menjalin kerja sama intensif dengan pengurus Masjid Jami Al Hidayah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sanksi dijalankan dengan disiplin dan tepat sasaran. Keuchik Gampong Peurada, Musa, turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan hukuman ini, seraya berharap bahwa kehadiran terpidana di tengah masyarakat untuk menjalani sanksi dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi warga lainnya agar lebih taat hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan terobosan hukum. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada WA, namun hukuman tersebut dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam. Keputusan ini didasarkan pada keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penerapan pidana kerja sosial ini dipandang sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif. Dengan tidak memasukkan terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan, negara berupaya mencegah dampak negatif dari stigma sosial dan risiko 'sekolah kejahatan' yang sering muncul di dalam penjara. Pendekatan ini dinilai mampu memperbaiki perilaku pelaku melalui kontribusi nyata kepada masyarakat di lingkungannya sendiri.

Ke depannya, model pemidanaan ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah di Indonesia. Kejaksaan dan pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk menyiapkan lokasi-lokasi kerja sosial yang memadai bagi terpidana lainnya. Keberhasilan eksekusi pertama di Banda Aceh ini menjadi rujukan penting bagi penegak hukum di seluruh tanah air dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP baru yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Mengapa Ini Penting

Implementasi pidana kerja sosial menunjukkan transformasi sistem hukum Indonesia menuju pendekatan restoratif yang lebih manusiawi dan efektif. Bagi masyarakat, ini memberikan alternatif hukuman yang tidak memutus mata pencaharian pelaku, sekaligus membuktikan komitmen negara dalam efisiensi pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit