Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pihak Kejati resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND yang diduga terlibat dalam praktik korupsi belanja rutin periode 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa JND telah ditahan sejak Senin (6/7) dan akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam penyelidikan, JND diketahui berperan sebagai Direktur PT CV Asaykhana. Selain itu, ia juga bertindak sebagai pengendali di balik sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk memuluskan rekayasa proyek fiktif.
Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan kerja sama erat dengan pihak lain untuk merekayasa kegiatan dalam belanja rutin Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Tindakan manipulatif ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar, sebuah nilai yang signifikan bagi anggaran negara dalam sektor pembangunan infrastruktur.
Atas perbuatannya, JND dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejati DKI Jakarta saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal Kementerian PU, pihak BUMN, maupun swasta lainnya.
Sebelum penetapan JND, Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni SKN dan MT, yang merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Cipta Karya. Kejati berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku.