Berita

Kemenag dan Baznas Godok Aturan Baru Optimalisasi Zakat Berbasis Masjid

Kemenag dan Baznas Godok Aturan Baru Optimalisasi Zakat Berbasis Masjid

Ringkasan

  • Kemenag dan Baznas menyusun regulasi baru agar masjid dapat mengelola dan menyalurkan 100 persen dana zakat secara mandiri kepada mustahik lokal.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) saat ini tengah menyusun regulasi strategis terkait pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah akses penyaluran manfaat zakat agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan di sekitar lingkungan masjid.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan memberikan kewenangan penuh kepada masjid yang telah memiliki UPZ Baznas. Nantinya, masjid tersebut diizinkan untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun secara mandiri kepada para mustahik di wilayah mereka tanpa harus menyetorkannya terlebih dahulu ke pusat.

Meski diberikan kewenangan penuh dalam penyaluran, Arsad menekankan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Mekanisme pelaporan yang ketat akan tetap diwajibkan bagi setiap masjid agar pengelolaan dana zakat tetap tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Inisiatif ini bertujuan untuk mentransformasi peran masjid agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat ritual keagamaan semata, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan sosial, ekonomi, dan pendidikan umat. Dengan mendekatkan layanan zakat ke tingkat akar rumput, diharapkan fungsi sosial masjid dalam penguatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih optimal dan berdampak nyata.

Selain aspek administratif, Kemenag dan Baznas juga sedang membahas nilai tambah yang akan diperoleh masjid sebagai pengelola zakat. Pembahasan ini mencakup bagaimana pemberdayaan masjid dapat memberikan kemudahan bagi pengurus dalam mengelola zakat secara profesional, sehingga semakin banyak masjid yang terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam ekosistem zakat nasional.

Gerakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang sangat besar. Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, tertib, dan akuntabel, manfaat zakat diyakini akan tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat ekosistem filantropi Islam di Indonesia agar lebih inklusif dan berdaya guna bagi umat.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi penyaluran zakat melalui desentralisasi pengelolaan di tingkat masjid yang lebih memahami kondisi sosial lokal. Hal ini memperkuat peran lembaga keagamaan dalam pengentasan kemiskinan dan mendorong digitalisasi pelaporan zakat yang lebih akuntabel di masa depan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit