Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur batasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini menyasar berbagai institusi di bawah naungan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, hingga sekolah teologi dan pasraman.
Aturan baru ini melarang siswa menggunakan perangkat elektronik di lingkungan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengecualian hanya diberikan apabila guru memberikan instruksi khusus untuk keperluan pembelajaran. Di luar jam pelajaran, penggunaan gawai tetap dibatasi, kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan komunikasi dengan orang tua.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya distraksi digital yang mengancam kualitas konsentrasi belajar siswa. Kemenag mencatat bahwa paparan gawai yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan kualitas interaksi sosial antarsiswa dan membuka celah bagi perundungan siber maupun akses terhadap konten negatif.
Bagi tenaga pendidik, aturan ini juga berlaku mengikat. Guru dan staf sekolah dilarang menggunakan gawai selama jam kerja jika aktivitas tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses pengajaran. Sekolah diinstruksikan untuk menyediakan loker penyimpanan atau mengumpulkan perangkat siswa di awal sesi kelas, kemudian mengembalikannya dalam keadaan nonaktif atau mode pesawat saat jam sekolah usai.
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya memutus akses anak terhadap teknologi. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah membangun ekosistem pendidikan yang sehat agar siswa memiliki literasi digital yang matang. Penggunaan teknologi harus tetap proporsional dan terarah sesuai kebutuhan kurikulum.
Selain pengaturan di sekolah, Kemenag juga merambah pengawasan hingga ke ranah domestik. Orang tua diwajibkan membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga didorong untuk mengaktifkan fitur parental control dan memastikan akses internet dilakukan di ruang terbuka, bukan di kamar tidur.
Secara sosiologis, kebijakan ini merupakan langkah preventif terhadap bahaya perjudian daring dan transaksi keuangan ilegal yang belakangan marak menyasar kalangan pelajar. Dengan membatasi ruang gerak digital di sekolah, diharapkan lingkungan pendidikan kembali menjadi ruang aman yang terbebas dari paparan hoaks maupun konten pornografi.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini akan bersifat edukatif dan proporsional, yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam tata tertib satuan pendidikan masing-masing. Kemenag menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus menghindari unsur kekerasan, melainkan lebih mengedepankan pembinaan karakter.
Kritik terhadap penggunaan gawai di sekolah memang telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Banyak pendidik berpendapat bahwa ketergantungan pada layar memperlemah kemampuan kognitif dan daya tahan fokus siswa. Regulasi ini menjadi instrumen formal pertama yang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan digitalisasi pendidikan dengan perlindungan mental anak.
Ke depannya, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan. Sekolah dituntut mampu menyediakan kanal komunikasi resmi yang responsif agar orang tua tetap bisa menghubungi anak dalam situasi mendesak tanpa harus bergantung pada gawai pribadi siswa.
Implementasi kebijakan ini kemungkinan akan memicu transformasi dalam metode pengajaran di madrasah dan pesantren. Guru diharapkan lebih kreatif dalam menyampaikan materi tanpa harus selalu mengandalkan perangkat digital, sekaligus tetap mampu mengintegrasikan teknologi secara bijak saat dibutuhkan.
Secara makro, langkah Kemenag ini bisa menjadi acuan bagi kementerian pendidikan lain untuk melakukan penyeragaman aturan penggunaan teknologi di ruang kelas. Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini akan menjadi standar baru dalam memitigasi dampak negatif era digital bagi generasi muda Indonesia.