Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan pemerintah di 174 kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyempurnaan data calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memastikan proses verifikasi berjalan optimal sehingga bantuan perumahan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS yang digelar secara virtual dari Jakarta, Rabu (1/7). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa meski sejumlah daerah telah mengajukan data, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa jumlah calon penerima yang memenuhi syarat administratif masih berada di bawah kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Tomsi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menambah data usulan rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan direhabilitasi. Program BSPS yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2026 ini menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah. Besaran bantuan dipatok Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp25 juta per unit untuk menyesuaikan dengan kondisi geografis yang menantang.
Dalam proses pendataan, pemerintah daerah diwajibkan mematuhi kriteria ketat yang telah ditetapkan. Calon penerima haruslah masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kecuali bagi korban bencana. Kelengkapan dokumen administratif, seperti foto kondisi fisik bangunan serta alamat yang detail, menjadi prasyarat mutlak untuk memudahkan verifikasi di lapangan.
Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri menginstruksikan sekretaris daerah untuk bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, hingga kepala desa. Tomsi juga menekankan pentingnya pendampingan dari inspektorat daerah dalam setiap tahapan pendataan. Hal ini dilakukan demi menjamin integritas data serta memastikan bahwa setiap usulan yang masuk benar-benar merepresentasikan kondisi riil masyarakat di lapangan tanpa adanya manipulasi.
Seluruh pemerintah daerah diberikan batas waktu hingga 11 Juli 2026 untuk merampungkan dan menyampaikan data usulan melalui tautan resmi Kementerian PKP. Tomsi menegaskan bahwa pendataan ini tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan kuota semata. Kualitas data menjadi kunci utama agar program rehabilitasi rumah ini mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hunian masyarakat miskin di seluruh pelosok Indonesia.