Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia untuk berkolaborasi dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Upaya ini dipandang sebagai langkah krusial dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 melalui pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa penanganan masalah anak putus sekolah bukan sekadar agenda nasional, melainkan komitmen global yang didukung oleh organisasi internasional seperti UNESCO dan negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan di tingkat akar rumput menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Dalam paparannya, Suharti merinci tiga langkah strategis yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Langkah pertama adalah menetapkan target pengurangan angka ATS yang terukur di setiap wilayah. Pemerintah daerah diharapkan memiliki data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif mengenai sebaran jumlah ATS, latar belakang sosial-ekonomi, serta faktor hambatan utama yang menyebabkan anak-anak tersebut tidak dapat menempuh pendidikan formal.
Langkah kedua yang ditekankan adalah pembentukan gerakan penjangkauan (outreach) yang bersifat partisipatif. Gerakan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari satuan pendidikan, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga keterlibatan aktif keluarga. Tujuannya adalah untuk mendeteksi keberadaan anak tidak sekolah di lingkungan mereka dan melakukan pendekatan persuasif agar anak-anak tersebut mau kembali mendaftarkan diri ke layanan pendidikan formal maupun program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah ketiga adalah aspek evaluasi dan keberlanjutan. Pemerintah daerah diminta untuk tidak hanya fokus pada proses pengembalian anak ke bangku sekolah, tetapi juga memastikan bahwa mereka mendapatkan pendampingan yang cukup agar tidak kembali mengalami putus sekolah di tengah jalan. Keberhasilan program ini diukur dari seberapa mampu sistem pendidikan mempertahankan peserta didik hingga mereka menyelesaikan studinya.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pemanfaatan inovasi teknologi melalui program PJJ sebagai solusi fleksibel bagi anak-anak yang memiliki kendala akses fisik atau ekonomi. Dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Presiden terkait ATS, diharapkan madrasah, pesantren, dan institusi pendidikan lainnya dapat lebih optimal dalam memenuhi hak dasar setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak demi masa depan bangsa yang lebih gemilang.