Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan data awal mengenai jumlah pengungsi internal atau Internally Displaced Persons (IDP) di wilayah Papua yang diperkirakan mencapai 122 ribu jiwa. Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya penanganan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa data tersebut saat ini masih bersifat indikatif. Pihak kementerian berencana melakukan verifikasi lebih mendalam bekerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan akurasi data di lapangan.
Dalam waktu dekat, KemenHAM akan menginisiasi rapat koordinasi lintas sektoral. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani pengungsi, termasuk pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak konflik atau kekerasan di wilayah Papua.
Mugiyanto menjelaskan bahwa kondisi ketidakamanan menjadi alasan utama para pengungsi meninggalkan tempat tinggal mereka. Sebagai IDP, mereka tetap berada dalam batas wilayah negara, namun kehilangan akses terhadap kenyamanan dan perlindungan dasar di lingkungan asalnya.
Pemerintah menegaskan bahwa hak atas tempat perlindungan atau shelter yang aman bagi para pengungsi harus menjadi prioritas utama. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan keamanan, menjadi tanggung jawab negara yang harus dipastikan ketersediaannya selama masa pengungsian.
Terkait rencana pemulangan pengungsi ke daerah asal, pemerintah menyatakan belum bisa mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat. Situasi di lokasi asal yang belum kondusif dan belum adanya jaminan rasa aman membuat pemerintah harus berhati-hati sebelum memutuskan kebijakan relokasi kembali ke tempat asal.
Rapat koordinasi yang akan digelar diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret terkait penyelesaian persoalan pengungsi. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar hak-hak masyarakat sebagai warga negara tetap terjaga di tengah situasi konflik yang masih membayangi wilayah tersebut.