Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif yang tegas guna meminimalisir potensi perundungan serta tindak kekerasan terhadap siswa baru di seluruh lingkungan sekolah di Indonesia.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM, Rudy Susatyo, menegaskan bahwa pihaknya akan membangun sinergi lintas sektoral bersama pemerintah daerah. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa MPLS berjalan sesuai dengan koridor hak asasi manusia dan menciptakan ekosistem pendidikan yang aman bagi para siswa.
Menurut Rudy, penyelenggaraan MPLS yang ramah HAM membutuhkan koordinasi intensif antar kementerian, lembaga negara, serta instansi daerah. Sinergi ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah segala bentuk pelanggaran sejak dini, sehingga budaya kekerasan di sekolah dapat dihilangkan secara permanen.
Lebih lanjut, KemenHAM mendesak pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, dinas sosial, hingga dinas kesehatan untuk meningkatkan pengawasan secara ketat selama masa orientasi berlangsung. Pengawasan aktif ini diharapkan mampu menjamin lingkungan sekolah yang kondusif dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Perundungan selama masa orientasi sekolah ditegaskan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Dampak psikologis yang ditimbulkan oleh perundungan dapat merusak kondisi mental serta menghambat perkembangan generasi muda, yang pada akhirnya akan merugikan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Sebagai langkah strategis, KemenHAM akan berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kementerian Hukum untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Upaya edukasi dan bimbingan ini tidak hanya menyasar sektor pendidikan, namun juga mencakup sektor sosial dan lainnya guna memastikan perlindungan HAM yang komprehensif bagi seluruh warga negara.