Berita

Menkum RI Perjuangkan Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum WIPO Swiss

Menkum RI Perjuangkan Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum WIPO Swiss

Ringkasan

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong perbaikan tata kelola royalti musik dan jurnalistik dalam sidang WIPO di Jenewa untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perbaikan tata kelola royalti bagi industri musik serta karya jurnalistik di kancah global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Minggu (6/7).

Dalam forum Dialog Tingkat Menteri WIPO tersebut, Supratman memaparkan bahwa Indonesia terus mengawal proposal perbaikan tata kelola royalti yang telah menjadi topik pembahasan intensif sejak Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) pada Desember 2025 lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk merespons dinamika industri kreatif di era digital yang semakin kompleks.

Proposal yang dibawa Indonesia mengusung tiga prinsip fundamental, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiga pilar ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi para kreator, khususnya di tengah masifnya penggunaan platform digital dalam distribusi karya.

Selain sektor musik, pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus pada isu kompensasi karya jurnalistik. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), Supratman menekankan urgensi mekanisme remunerasi yang adil bagi media massa. Hal ini dipicu oleh semakin tingginya ketergantungan platform digital dalam memanfaatkan konten berita untuk melatih model AI mereka.

Supratman menyatakan bahwa Indonesia mendukung penuh proses konsultasi yang sedang dilakukan oleh UNESCO terkait rancangan panduan kompensasi yang adil bagi berita. Menurutnya, inisiatif ini bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Indonesia melalui platform WIPO.

Sebagai langkah konkret tindak lanjut dari pertemuan di Jenewa, Pemerintah RI berencana menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Forum internasional ini akan mempertemukan berbagai negara anggota WIPO untuk merumuskan standar tata kelola royalti lintas negara yang lebih efektif dan melindungi hak kekayaan intelektual di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Inisiatif ini krusial bagi keberlangsungan ekonomi kreatif dan industri media di Indonesia yang sering dirugikan oleh penggunaan konten tanpa kompensasi di platform digital. Dengan mendorong standar global, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi kreator dan perusahaan pers di tengah ancaman disrupsi teknologi AI.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit