Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam upaya melengkapi berkas perkara tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai.
Pemeriksaan terhadap Novan dianggap krusial untuk mengungkap alur transaksi keuangan yang melibatkan pihak-pihak dalam lingkaran kekuasaan di Riau. Meskipun telah dipanggil pada Kamis, 2 Juli 2026, Novan berhalangan hadir karena adanya agenda kedinasan lain. Pihak penyidik KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa keterangan Novan diperlukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan pemberian uang dari Abdul Wahid melalui ajudan Pangdam. Taufik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan publik dapat memantau perkembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain Novan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yang dipanggil meliputi pramusaji rumah jabatan gubernur, pengurus rumah tangga, serta dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP dan PKB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau untuk mempermudah akses penyidikan.
Kasus ini bermula dari penahanan Marjani sejak 13 April 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke institusi militer melalui ajudan Pangdam.
Sementara itu, Abdul Wahid sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Tindak pidana ini diduga dilakukan secara kolektif bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.