Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat kepada Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti. Penyerahan dokumen administratif tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin, sebagai langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan normal pasca-kasus hukum yang menjerat bupati sebelumnya.
Langkah penunjukan ini diambil menyusul koordinasi intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Koordinasi ini menjadi krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, alias Ondim, di Medan pada Jumat, 3 Juli 2026. Penangkapan tersebut mengharuskan adanya suksesi kepemimpinan segera agar pelayanan publik tidak terhambat.
Dalam arahannya, Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia menegaskan bahwa ASN harus memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan tidak boleh terdistraksi oleh loyalitas yang salah arah kepada pimpinan. Bobby melarang keras adanya praktik yang memaksa ASN untuk memilih antara melayani kepentingan pimpinan atau melayani masyarakat.
Menanggapi penunjukan tersebut, Tiorita Surbakti menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai Plt Bupati Langkat dengan penuh tanggung jawab. Ia berkomitmen untuk segera mengonsolidasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan integritas birokrasi terjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas. Tiorita berjanji akan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kasus yang melilit Bupati Langkat ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang, termasuk Syah Afandin, seorang ASN Pemkab Langkat, serta lima pihak swasta di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mata uang asing senilai kurang lebih Rp983 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan berjalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Plt Bupati, diharapkan stabilitas di Kabupaten Langkat dapat segera pulih, sementara proses hukum terhadap mantan bupati tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.