Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata berbasis alam yang memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pengelolaan destinasi wisata di area ini diwajibkan untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan serta faktor keamanan pengunjung secara ketat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, menyatakan bahwa maraknya tren wisata sungai seperti glamping harus dibarengi dengan komitmen menjaga daya dukung alam. Menurutnya, potensi wisata di sekitar sungai tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dan kelestarian ekosistem yang ada di sekitarnya.
Kondisi air sungai yang jernih dan mengalir stabil menjadi indikator kunci bahwa fungsi hulu sungai berjalan optimal. Sebaliknya, terjadinya banjir bandang di destinasi wisata merupakan alarm bahaya yang menandakan adanya kerusakan serius pada ekosistem di wilayah hulu yang perlu segera diantisipasi oleh para pengelola.
Terkait aspek legalitas, Kemenhut menegaskan bahwa pengawasan aktivitas komersial di kawasan hutan negara diatur ketat oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Pihak swasta wajib memenuhi persyaratan baku dan instrumen perizinan sebelum memulai operasional objek wisata.
Sementara itu, untuk destinasi wisata sungai yang berada di luar kawasan hutan atau masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), kewenangan izin dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah setempat. Meski demikian, pengembang tetap harus mematuhi standar lingkungan hidup yang berlaku secara nasional.
Data Kemenhut mencatat terdapat sekitar 4.400 DAS dari total 42.000 DAS di Indonesia yang saat ini dalam kondisi kritis. Pemulihan ekosistem di wilayah tersebut menjadi prioritas utama guna mencegah bencana alam, sehingga setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di sekitar DAS harus melalui kajian lingkungan yang mendalam.