Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi memutuskan untuk tidak memublikasikan hasil investigasi internal terkait kasus kematian dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis guna menghormati proses hukum pidana yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers daring yang digelar di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa seluruh temuan investigasi akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Langkah ini diambil agar hasil temuan internal Kemenkes dapat menjadi referensi objektif serta pendukung bagi pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan intimidasi yang berujung pada hilangnya nyawa tenaga medis tersebut.
Investigasi yang dilakukan Kemenkes melibatkan tim lintas sektor yang dibentuk langsung atas arahan Menteri Kesehatan. Tim gabungan ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sinergi antarlembaga ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat diperiksa secara komprehensif dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Fokus investigasi mencakup penelusuran mendalam terhadap dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan medis pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal konflik tersebut.
Dalam paparannya, Rudi menegaskan bahwa berdasarkan evaluasi tim, layanan medis yang diberikan oleh dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Bahkan, para dokter di lokasi kejadian telah melakukan konsultasi dengan pakar terkait untuk memastikan tindakan medis yang diambil sudah tepat dan sesuai kaidah kedokteran.
Saat ini, Polda Nusa Tenggara Timur telah mengambil alih penanganan perkara dengan membentuk Tim Joint Investigation. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berbasis bukti guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memastikan perlindungan bagi tenaga medis yang bertugas di garda terdepan layanan kesehatan masyarakat.