Berita

Kemenkes Tegaskan Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan Jika Mengalami Intimidasi

Kemenkes Tegaskan Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan Jika Mengalami Intimidasi

Ringkasan

  • Kemenkes menegaskan tenaga medis memiliki hak hukum untuk menghentikan pelayanan jika mendapatkan intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien atau keluarga pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara tegas menyatakan bahwa seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak hukum penuh untuk menghentikan pelayanan jika menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap garda terdepan sektor kesehatan di Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers daring di Jakarta, menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis telah dijamin secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi nakes agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak eksternal.

Secara spesifik, Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan memberikan landasan hukum bagi tenaga medis untuk menghentikan pelayanan kesehatan jika mereka memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan. Kemenkes mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh kebijakan ini demi menjaga integritas profesi medis.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menambahkan bahwa pihak manajemen rumah sakit wajib berada di garda terdepan dalam melindungi stafnya. Ia mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang ketat, terutama di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki risiko konflik tinggi.

Lebih lanjut, Kemenkes memperingatkan masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga medis saat bertugas merupakan tindakan kriminal. Pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana umum terkait penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. Namun, pengecualian tetap berlaku dalam kondisi pertolongan gawat darurat yang bersifat krusial bagi nyawa pasien.

Pernyataan tegas ini merupakan respons atas insiden tragis meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas profesinya. Saat ini, Polda NTT telah membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Perlindungan tenaga medis sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional dan mencegah krisis kepercayaan profesi. Kebijakan ini menjadi preseden penting bagi manajemen rumah sakit untuk memperkuat sistem keamanan internal dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi para praktisi medis.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit